Maluku Terkini
Awasi Pergerakan Orang Asing di Ambon, Ini Permintaan Bodewin Wattimena
Bodewin Wattimena mengatakan upaya mengurangi akses negatif terhadap kehadiran orang asing dengan meningkatkan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upaya untuk mengurangi akses negatif terhadap kehadiran orang asing, adalah dengan meningkatkan penegakan hukum di bidang Keimigrasian.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena melalui sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Kota Ambon, Robby Sapulette saat rapat koordinasi dan pembahasan tim pengawasan orang asing Kota Ambon dan se-kecamatan Kota Ambon, Kamis (22/2/2024).
Dikatakan, penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.
Baca juga: 84 Orang Asing Saat Ini Tinggal di Kota Ambon: Didominasi Warga Belanda
Untuk itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan, agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA), baik di pusat maupun daerah.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwa di era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia. Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara, tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat," kata Robby, Kamis,
Untuk itu, kemampuan pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat, yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa.
Hal ini tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak.
"Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum juga harus sadar bahwa terdapat potensi akses negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transaksional dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi," terangnya.
Meski begitu, Ia meminta agar jangan menutup mata dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan akan dampak-darmpak negatif yang mungkin timbulkan.
Karena hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama, yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat.
"Yang kita perlukan adalah kerja yang terkoordinir dari seluruh pihak untuk mengurangi akses negatif yang mungkin timbul. Dengan itu diharapkan TimPora dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan," tandasnya.
Diberitakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku mencatat ada sebanyak 84 orang asing yang saat ini tinggal di Kota Ambon.
84 orang asing itu terdiri dari 76 warga Negara Belanda, satu orang warga Thailand, tiga orang warga Jerman, dan satu orang warga Malaysia.
Kemudian, satu orang warga Amerika Serikat, satu orang warga China, dan satu orang warga Spanyol.
Ditangkap Dua Paket Sabu di Ambon, April Dituntut 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sambutan Hangat di Bumi Para Raja: Kapolda Maluku yang Baru Tiba di Ambon |
![]() |
---|
Drama Cinta dan Tipu Muslihat, Seorang Pria di Ambon Janji Lunasi Utang Pacar Tapi Berakhir Bohong |
![]() |
---|
Peduli Korban Kebakaran di Pasar Ngerimase-KKT, Polres dan Bhayangkari Salurkan BantuanĀ |
![]() |
---|
Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Jembatan Wakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.