Ayo Warga Maluku Segera Lapor SPT Tahunan Pribadi Sebelum 31 Maret 2024, Jangan Sampai Kena Denda
Masyarakat yang sudah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
Sanksi tidak lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan pajak bersifat wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana.
Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Itulah informasi cara lapor SPT Tahunan pajak yang dilakukan secara online, pastikan lapor SPT tepat watktu setiap tahunnya untuk menghindari sanksi denda.
| IDI SBT Dilantik, Bupati Harap Jadi Tonggak Penting Tingkatkan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil |
|
|---|
| Ketua IDI Maluku Desak Pemda Sekolahkan Anak Daerah Jadi Spesialis Daripada Kontrak Dokter dari Luar |
|
|---|
| PDI Perjuangan Maluku Bakal Gelar Konferda dan Konfercab |
|
|---|
| Siswa SDN 108 Malteng Sempat Belajar di Bawah Pohon, BRI Bangun Gedung Baru |
|
|---|
| Mantan Kepsek SD Negeri 5 Bula Ungkap Kejanggalan Dua SK dalam Sebulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.