Ayo Warga Maluku Segera Lapor SPT Tahunan Pribadi Sebelum 31 Maret 2024, Jangan Sampai Kena Denda

Masyarakat yang sudah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

pajak.go.id
Berikut cara mengisi SPT Tahunan jenis 1770SS untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 60 juta, mudah bisa lewat HP. 

- Ikuti panduan pengisian e-Filing.

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

Laman utama situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan. (djp online)

- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.

Baca juga: Layanan e-SPT Dihapus, Mulai Bulan Depan Pakai Ini untuk Lapor SPT Tahunan

- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.

- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

2. Cara lapor SPT Tahunan 1770 S (penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun):

- Buka djponline di www.pajak.go.id, lalu Login

- Masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".

- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved