Korupsi di Maluku

Jaksa Banding atas Putusan Majelis Hakim tuk 6 Terdakwa Kasus SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar

Pernyataan banding tersebut dilakukan lantaran JPU tak terima atas vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada 6 terdakwa kasus tersebut.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyatakan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan tipikor Ambon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang di diduga fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) . 

Pernyataan banding tersebut dilakukan lantaran JPU tak terima atas vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada 6 terdakwa kasus tersebut.

Keenamnya terdakwa tersebut yakni, Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD; Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD; Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD; Liberata Malirmasele, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD; Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD; Dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD

“Untuk perkembangan perkara BPKAD per hari ini, tanggal 22 Februari 2024, Penuntut Umum Bambang Irawan, telah menyatakan sikap melakukan upaya banding terhadap putusan keenam terdakwa kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh Fazlurrahman, Kamis (22/2/2024).

Ia mengatakan penerapan pasal sudah sesuai dengan tuntutan. Namun terhadap penjatuhan pidana baik penjara maupun uang penggantinya tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Tanimbar.

“Vonis tak sesuai dengan tuntutan,” tambahnya.

Diketahui, pernyataan banding dikeluarkan Kejari Tanimbar dikarenakan Vonis Hakim tak sesuai tuntutan dimana Hakim menghukum ringan 5 terdakwa dan yang berat hanya Mantan Kepala BPKAD Jonas Batlayeri dengan 5 Tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp. 5 miliar.

Baca juga: KPU Pastikan Tiga TPS di Maluku Tenggara Gelar PSU Sabtu Ini

Baca juga: 3 Kali Tertangkap, Residivis Pencuri Motor di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara

5 Terdakwa lainnya divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan tidak dihukum membayar uang pengganti karena seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayery.

Sementra itu dalam tuntutan JPU menginginkan terdakwa Jonas dipenjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 350 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000,00 subsider 4 tahun. 

Kristina Sermatang dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp. 300 juta rupiah. Mantan bendahara pengeluaran itu juga dihukum pidana uang pengganti sebesar 193.123.000 subsider 3 tahun dan 5 bulan kurungan.

Maria Goretti Batlajery dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan penjara. Juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 665,468.802 subsider 3 tahun penjara. 

 Klementina Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Terdakwa Letarius Erwin Layan dituntut pidana Penjara selama 6 Tahun. Ketiganya juga dihukum pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Sementara 3 terdakwa lainya dihukum pidana denda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk uang Pengganti, Klementina Yoan Oratmangun yang merupakan mantan Kabid Perbendaharaan dituntut uang pengganti sebesar Rp 788.873.100 subsider 3 tahun penjara. 

Untuk terdakwa Liberata Malirmasele dihukum pidana uang Pengganti sebesar Rp 251.768.400 subsider 3 tahun penjara dan terdakwa Letarius Erwin Layan dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp 351.313.500 subsider 3 tahun penjara. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved