Ambon Hari Ini
3 Kali Tertangkap, Residivis Pencuri Motor di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Liberatus Oratmagun alias Adit ternyata bukan sekali melakukan pencurian, tapi sudah 3 kali tertangkap.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pencurian, Liberatus Oratmangun alias Adit dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.
Terdakwa Liberatus Oratmagun alias Adit ternyata bukan sekali melakukan pencurian, tapi sudah 3 kali tertangkap.
Vonis dijatuhkan Hakim Ketua Wilson Shriver, didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/2/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Liberatus Oratmangun Alias Adit berupa pidana penjara selama 7 tahun,” putus Hakim.
Hakim menyatakan Terdakwa Liberatus Oratmangun Alias Adit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dan pemberat pencurian berulang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana.
Dalam pertimbangan hakim dalam hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan secara para korban secara materiil, terdakwa juga menikmati hasil dari pencurian tersebut.
Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa juga tidak jujur saat sidang dan membantah perbuatannya, dan terdakwa juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dua kali.
Baca juga: Jual Narkotika, Abdul Wahab Marasabessy Divonis 7 Tahun Penjara
Usai mendengar vonis Hakim, JPU Beatrix Temmar dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa Liberatus Oratmangun mencuri motor di beberapa lokasi.
Pertama pada Rabu 05 Juli 2023 di Farmasi, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon; Kedua pada Senin 31 Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam di depan rumah saksi korban Janny Suripatty di Jalan Nn. Saar Sopacua.
Selanjutnya, di samping rumah korban Ignatius Ngelyaratan alias Bapa Boky di Benteng Atas pada 26 Agustus 2023; keempat pada Selasa 29 Agustus tahun 2023 di Aston Intel Benteng Atas; kelima pada Sabtu 16 September 2023 di samping rumah korban Hasanudin Wuekero alias Hasan di Batu Merah.
Kemudian di rumah Yantides Melkias Surwuy alias Yantides di Benteng Karang pada 4 Oktober 2023 pukul 05 WIT. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.