Kasus Korupsi

Jaksa Tuntut Kadis Perkim Aru 2,6 Tahun Penjara, Kontraktor Proyek Malah 6 Tahun Penjara

Keduanya dituntut lantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Dinas Perkim Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
KORUPSI: Para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor dinas Perkim Kepulauan Aru usai mendengar tuntutan oleh JPU dalam persidangan yang diketuai Rahmat Selang selaku Hakim ketua, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aru menuntut Umar Londjo, mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru 2 tahun penjara.

Sementara Kontraktor CV. Cloris Perkasa, Muhamad Palalo dituntut paling tinggi dari yang lainnya yakni 6 tahun penjara.

Keduanya dituntut lantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Dinas Perkim Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Tuntutan dibacakan JPU Grace Siahaya dalam persidangan yang diketuai Rahmat Selang selaku Hakim ketua, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (6/2/2024).

Tak hanya kedua terdakwa, total ada 4 terdakwa dalam kasus tersebut yang mendengar tuntutan JPU.

Di antaranya, Kadis Perkim Kepulauan Aru Umar Rully Londjo, Direktur CV Cloris Muhamad Palalo alias MP; Pejabat Pembuat Komitmen, Bernard Elvis; dan Rahma Tiara Palalo salah satu staf di Dinas Perkim Kepulauan Aru.

Para terdakwa dinilai terbukti pasal 3 jo pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Bupati Aru Johan Gonga jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Dinas Perkim

JPU menuntut paling tinggi kepada terdakwa Muhammad Palalo yakni 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga dikenakan uang pengganti kepada Terdakwa Muhammad Palallo sebesar Rp 1.502.999.271 dipotong setor Rp. 30.800.000, bila tidak diganti maka ditambah pidana penjara 3 tahun.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Mohamad Palalo dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara serta denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Tuntutan tersebut lebih tinggi dari yang lainnya lantaran terdakwa Muhammad Palalo sendiri yang menikmati kerugian keuangan Negara tersebut.

Sementara 3 terdakwa lainnya dituntut lebih ringan.

Yakni Umar Londjo selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda RP 100 juta subsider 3 bulan kurungan. terdakwa Bernard John Elvis dituntut 2 tahun denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Rahma Tiara Palallo dituntut 1 tahun dan 6 bulan Penjara serta denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Rahmat Selang Kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Joemycho Syaranamual cs.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved