Dugaan Korupsi
Jaksa Hadirkan Bupati Aru Johan Gonga jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Dinas Perkim
Johan Gonga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupate
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejatil Maluku menghadirkan Bupati Kepulauan Aru, dr.Johan Gonga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023).
Johan Gonga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.
"Iya, hari ini sidang Aru...dan Katong (Kami) su (sudah) panggel bupati...apakah hadir dan tidak saya belum tahu," kata JPU kepada TribunAmbon.com, Rabu.
Sementara itu, Pantauan TribunAmbon.com Bupati Johan Gonga sudah hadir di Pengadilan Negeri Ambon dengan mengenakan kemeja batik.
Diketahui, terdapat empat terdakwa dalam kasus ini.
Yakni, mantan Kadis Umar Rully Londjo, Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa, Mohamad Palallo alias Moh sebagai Rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa dan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam dakwaannya, Tim JPU Kejati Maluku mengungkapan peran para terdakwa.
“Para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” kata JPU dalam persidangan.
Dijelaskan JPU, pada tahun 2018 Pemkab Kepulauan Aru melalui Dinas Perkim menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.
Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman senilai Rp.2.575.000.000 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Rp.2.546.000.000,.
Baca juga: Eks Kadis Perkim Aru Umar Rully Londjo Kembali Jadi Tersangka, Kini Tersandung Kasus Korupsi
Selanjutnya, proses pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Lelang dalam perencanaan Pengadaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim, Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan surat kepada pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan.
Sebelum proses pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo selaku Kadis bertemu Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut Umar Rully Londjomemerintahkan dan mengarahkan Bernard untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.
“Atas arahan Kepala Dinas dalam pertemuan tersebut, selanjutnya Bernard John Elvis juga menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan,” tambah JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.