Dugaan Korupsi

Jaksa Hadirkan Bupati Aru Johan Gonga jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Dinas Perkim

Johan Gonga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupate

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
DUGAAN KORUPSI: Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga (tengah) saat menunggu persidangan kasus dugaan Korupsi pembangunan Kantor Dinas Perkim Aru, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023) 

Di sisi lain, terdakwa Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan sempat menolak untuk mengikuti arahan tersebut namun Bernard John Elvis meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan.

Baca juga: Ini Profil Kadis Perkim Aru Tersangka Perzinahan, Penelantaran Anak Hingga Korupsi di Maluku

Maka dalam pelaksanaan pemilihan dan penujukan konsultan perencanaan Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan mengikuti dan menjalankan perintah tersebut.

Sehingga dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99 juta yang ditandatangani oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.

Diketahui, berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perkim Aru yang dilakukan CV Sentradesain

Konsultan adalah laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) Rp.2.370.000.000,00.

Sedangkan, terdakwa Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat dokumen EE (Enginering Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menunjukan bahwa Benard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentradesain Konsultan selaku konsultan perencana.

Berdasarkan perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar 1,5 miliar.

Selain itu JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal pasal 2 ayat 1 (1), 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved