Dugaan Korupsi

Jaksa Hadirkan Bupati Aru Johan Gonga jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Dinas Perkim

Johan Gonga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupate

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
DUGAAN KORUPSI: Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga (tengah) saat menunggu persidangan kasus dugaan Korupsi pembangunan Kantor Dinas Perkim Aru, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejatil Maluku menghadirkan Bupati Kepulauan Aru, dr.Johan Gonga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023).

Johan Gonga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.

"Iya, hari ini sidang Aru...dan Katong (Kami) su (sudah) panggel bupati...apakah hadir dan tidak saya belum tahu," kata JPU kepada TribunAmbon.com, Rabu.

Sementara itu, Pantauan TribunAmbon.com Bupati Johan Gonga sudah hadir di Pengadilan Negeri Ambon dengan mengenakan kemeja batik.

Diketahui, terdapat empat terdakwa dalam kasus ini.

Yakni, mantan Kadis Umar Rully Londjo, Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa, Mohamad Palallo alias Moh sebagai Rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa dan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam dakwaannya, Tim JPU Kejati Maluku mengungkapan peran para terdakwa.

“Para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” kata JPU dalam persidangan.

Dijelaskan JPU, pada tahun 2018 Pemkab Kepulauan Aru melalui Dinas Perkim menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.

Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman senilai Rp.2.575.000.000 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Rp.2.546.000.000,.

Baca juga: Eks Kadis Perkim Aru Umar Rully Londjo Kembali Jadi Tersangka, Kini Tersandung Kasus Korupsi

Selanjutnya, proses pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Lelang dalam perencanaan Pengadaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim, Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan surat kepada pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan.

Sebelum proses pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo selaku Kadis bertemu Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut Umar Rully Londjomemerintahkan dan mengarahkan Bernard untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.

“Atas arahan Kepala Dinas dalam pertemuan tersebut, selanjutnya Bernard John Elvis juga menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan,” tambah JPU.

Di sisi lain, terdakwa Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan sempat menolak untuk mengikuti arahan tersebut namun Bernard John Elvis meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan.

Baca juga: Ini Profil Kadis Perkim Aru Tersangka Perzinahan, Penelantaran Anak Hingga Korupsi di Maluku

Maka dalam pelaksanaan pemilihan dan penujukan konsultan perencanaan Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan mengikuti dan menjalankan perintah tersebut.

Sehingga dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99 juta yang ditandatangani oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.

Diketahui, berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perkim Aru yang dilakukan CV Sentradesain

Konsultan adalah laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) Rp.2.370.000.000,00.

Sedangkan, terdakwa Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat dokumen EE (Enginering Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menunjukan bahwa Benard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentradesain Konsultan selaku konsultan perencana.

Berdasarkan perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar 1,5 miliar.

Selain itu JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal pasal 2 ayat 1 (1), 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved