Pemilu 2024

Batas Ajukan Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Ini Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan

Para perantau bisa mengajukan pindah memilih ke TPS Lainnya. Pasalnya KPU memperpanjang batas pengajuan hingga 7 Februari 2024.

Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Pemilu 2024 

TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang batas waktu pengajuan pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.

Yakni hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum pemilu yaitu pada 15 Januari 2024.

Namun perlu diketahui, ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk pindah memilih di TPS.

Baca juga: 964 Narapidana di Maluku Berhak Coblos saat Pemilu 2024

Baca juga: Hati-hati Unggah Konten di Sosmed, Anggota KPPS Ini Dipecat karena Pose 2 Jari

Tentunya, pemindahan TPS hanya bagi para pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Alasan Pindah Memilih di TPS Lain

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Cara Pindah Memilih

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti alasan pindah memilih
  3. Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Dokumen

  • KTP atau KK
  • Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat

Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu.

Surat suara dan jumlah tertentu ini sesuai dengan variasi pindah memilih.

1. 5 Surat Suara

Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI
  • Surat Suara DPRD Provinsi
  • Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

2. 4 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI
  • Surat Suara DPRD Provinsi

3. 3 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI

4. 2 Surat Suara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved