Kasus Rudapaksa

Terbukti Rudapaksa Anak, Pria Ini Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Wattimena alias RW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan anak' sebagaimana mela

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
RUDAPAKSA: Terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, Ritzvaldo Wattimena divonis selama 11 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya, saat sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, S. Pentury serta terdakwa didampingi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON – Hakim vonis Terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, RW selama 11 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa saat sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, S. Pentury serta terdakwa didampingi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ritzvaldo Wattimena selama 11 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," putus Hakim.

Majelis Hakim juga memvonis terdakwa RW dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Terdakwa Wattimena alias RW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan anak' sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (3) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dan melanggar pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002.

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Tanimbar, Polisi Limpahkan Tersangka ke Penuntut Umum

Diketahui, putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

JPU menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Meski lebih ringan, namun terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved