Kasus Rudapaksa

Polisi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa di Tanimbar, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIT, tak lama setelah orang tua korban melaporkan, pada

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polres Kepulauan Tanimbar
KASUS RUDAPAKSA: Kakek EM (61) residivis rudapaksa saat ditangkap Polres Kepulauan Tanimbar, Kamis (18/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus rudapaksa kembali terjadi Maluku, tepatnya di salah satu desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kakek berinisial EM (61) ditangkap Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar (KKT) lantaran pelaku tega rudapaksa anak di bawah umur.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIT, tak lama setelah orang tua korban melaporkan, pada Kamis (18/1/2024).

“Tidak menunggu lama Unit Buser Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar atas perintah Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, hanya berselang dua jam dari dilaporkannya perkara tersebut dapat membekuk sang kakek bejat dari Desa Latdalam Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu,” kata Umar, Jumat (19/1/2024).

Umar menjelaskan, Kakek bejat tersebut melancarkan aksinya pada Selasa (16/1/2024), sekira pukul 12.00 WIT di rumah pelaku.

Terdakwa membujuk rayu korban dengan imbalan sejumlah uang, maka pelaku memanfaatkan posisi rentan anak hingga kemudian pelaku menyetubuhi korban anak tersebut.

Lanjutnya, saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menggandeng Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak Tanimbar untuk memberikan pendampingan.

Baca juga: Terdesak Ekonomi, Mucikari di Tanimbar Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang

Serta dukungan dalam proses hukum yang dilakukan selama ini.

“Pihak Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan pendampingan terhadap korban anak guna melakukan pemulihan secara psikologis paska kejadian sehingga diharapkan anak dapat kembali bersosialisasi dan tidak terpuruk atas kejadian yang mereka alami,” jelasnya.

Atas perbuatan bejat tersangka kini Penyidik Unit PPA telah melakukan Peangkapan dan juga Penahanan terhadap Tersangka dengan surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/06/I/RES.1.24/2024/Satreskrim Tanggal 18 Januari 2024.

Serta surat Perintah Penahan Nomor SP-Han/06/I/RES.1.24/Satreskrim Tanggal 18 Januari 2024. Karena diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved