Maluku Terkini

Kasus Rudapaksa di Tanimbar, Polisi Limpahkan Tersangka ke Penuntut Umum

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Tanimbar, Senin (22/1/2024)

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejari Tanimbar
Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka kasus rudapksa berinisial SF (18) dan barang bukti ke Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar, Senin (22/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka kasus rudapksa berinisial SF (18) dan barang bukti ke Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Tanimbar, Senin (22/1/2024)

“Kemarin kita telah kita terima penyerahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SF,” kata Kasi Pidum Kajari Tanimbar, Gedion Ardana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).

Dijelaskannya, Penuntut Umum selanjutnya membuat dakwaan dan akan menyerahkan berkas ke Pengadilan Saumlaki untuk disidangkan.

“Dimana dalam berkas tersebut dia disangka pasal 81 atau pasal 82 UU perlindungan anak. Kemarin sudah tahap dua, sejatinya kita akan melimpahkan berkas ke pengadilan Saumlaki dalam dua tiga hari kedepan. JPU sementara mempersiapkan dakwaan,” tambahnya.

Diketahui, Perbuatan bejat SF kepada korban MM (17) dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Ibu korban di Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

Perbuatan bejat tersebu ketahuan saat ibu korban melihat korban pulang dengan pakaian penuh darah.

Baca juga: Pemilu 2024, Cuaca Buruk Hambat Proses Pelipatan Surat Suara di MBD

Baca juga: Para Konglomerat Nyatakan Dukungan ke Prabowo, Surya: Ya Wajar Lah

Ternyata pelaku awalnya menunggu korban sepulang sekolah.

Pelaku mengendarai Mobil Inova dan menghampiri korban. Korban disuruh untuk naik ke mobil namun ditolak.

Pelaku selanjutnya turun dan memaksa korban naik ke mobil, kemudian mengunci mobil.

Pelaku melancarkan aksi bejat tersebut didua lokasi. Korban kemudian pulang dengan pakaian penuh darah.

Ibu korban yang melihat kondisi anaknya langsung membawa korban ke rumah sakit, kemudian melaporkan ke Polisi.

Atas perbuatan pelaku sehinga Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1,2 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1, Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ancaman pidana di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved