Pemilu 2024

Kenali Tugas, Wewenang hingga Gaji 5 Juta Anggota KPPS 2024 yang Dilantik Serentak Kemarin

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan, 5 juta anggota KPPS 2024 ini akan bertugas di lebih dari 800.000 tempat pemungutan sua

Editor: Adjeng Hatalea
(Shutterstock)
Ilustrasi pemilu.(Shutterstock) 

Wewenang KPPS

Masih berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya.

Wewenang itu sebagai berikut:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS Sementara itu, petugas KPPS juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan selama bertugas di Pemilu, yakni:

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa gaji KPPS?

Besaran gaji atau honor yang diterima petugas KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Dilansir dari Kompas.com (17/11/2022), berikut adalah daftar honor KPPS pada Pemilu.

Honor Ketua KPPS

Pemilu 2024: Rp 1.200.000

Pilkada 2024: Rp 900.000

Honor Anggota KPPS

  • Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Pilkada 2024: Rp 850.000

Honor Satlinmas

  • Pemilu 2024: Rp 700.000
  • Pilkada 2024: Rp 650.000
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved