Pemilu 2024
KPPS di Masohi Diminta Taati Kode Etik Saat Hari H Pencoblosan
Ketua PPS Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Imran Rusadi Kelian menegaskan, KPPS dalam menyelenggarakan tugas sebagai petugas di TPS nantinya harus memp
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah diminta taati kode etik saar proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua PPS Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Imran Rusadi Kelian menegaskan, KPPS dalam menyelenggarakan tugas sebagai petugas di TPS nantinya harus memperhatikan tujuh poin kode etik KPPS.
"Saya sebagai ketua PPS Namaelo sangat berharap agar Anggota KPPS Namaelo menjaga kode etik melalui pakta integritas yang telah dibacakan," kata Ketua PPS Kelurahan Namaelo, Imran Rusadi Kelian di sela pelantikan KPPS di Masohi, Kamis (25/1/2024).
Lanjut, Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas.
"Salah satu penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis adalah KPPS," sebut Kelian.
Dijelaskan lagi, KPPS adalah kelompok yang bertugas melakukan pemungutan suara di TPS pada hari pemilihan nanti.
Baca juga: Dukung Pemilu Aman, Pemda Malteng Butuh Dukungan Brimob Batalyon B
KPPS juga bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemilu di TPS, menghitung suara, dan membuat berita acara hasil penghitungan suara.
Oleh karena itu, KPPS harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kemandirian yang tinggi.
"KPPS harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPPS juga harus mampu menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik," pungkasnya.
Berikut kode etik penyelenggara pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, dan No. 01/2012, yaitu;
- Asas mandiri dan adil;
- Asas kepastian hukum;
- Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas;
- Asas kepentingan umum;
- Asas proporsionalitas;
- Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas;
- Asas tertib.
Untuk diketahui, Ketua PPS Kelurahan Namaelo telah melantik sebanyak 301 Anggota KPPS yang akan bertugas di 43 TPS yang tersebar di 20 RT se Keluarahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.