Malteng Hari Ini
Langgar Kode Etik, Anggota Polres Malteng IPTU J S. Soplantila Diberhentikan
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IPTU J S. Soplantila dipimpin oleh Kapolres Maluku Tengah
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Anggota Polres Maluku Tengah IPTU J S. Soplantila diberhentikan dengan tidak hormat lantaran langgar kode etik.
- Upacara PDTH berlangsung di Mapolres dan Dipimpin langung Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi Kadir, Jumat, (14/11/2025).
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Langgar kode etik kepolisian, Anggota Polres Maluku Tengah, IPTU J S. Soplantila resmi diberhentikan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IPTU J S. Soplantila dipimpin oleh Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi Kadir, Jumat, (14/11/2025).
Jabatan terakhir yang bersangkutan sebagai Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Maluku Tengah, ia diberi sanksi tegas berupa PTDH atau pecat dari anggota Polri karena personel tersebut melanggar kode etik Polri.
Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan apel Polres Maluku Tengah tersebut tidak dihadiri langsung oleh personel yang bersangkutan, namun tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis Kapolres Maluku Tengah memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH.
Kapolres mengatakan, jika upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan bahwa personel tersebut tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.
Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Baca juga: Begini Respon Sekolah Terhadap Program Smart TV dari Pemerintah di Kabupaten Buru
Baca juga: Inspektorat SBT Ungkap Mantan PJ Kades Airnanang Abaikan Itikad Baik Pengembalian Anggaran
“Sebagai pimpinan, saya mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” kata Kapolres.
Menurutnya, jika kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.
“Perbuatan yang dilakukan oleh personel tersebut merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” ujar Kapolres.
Lebih jauh Kapolres menegaskan, pihaknya juga meminta kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan yang melanggar kode etik Polri sudah pasti akan mendapatkan punishment. Untuk itu saya minta seluruh personil untuk meningkatkan pengawasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dan upacara PTDH tidak perlu diadakan lagi di Polres Maluku Tengah pada kemudian hari,” tegas Kapolres.
Ia juga juga meminta kepada seluruh personel Polres Maluku Tengah dan jajaran untuk tidak menodai institusi yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri juga tidak menyalahgunakan wewenang serta saling mengingatkan antara sesama anggota Polri, yang terpenting bentengi diri dengan agama agar tidak mudah terpengaruh dari hal-hal yang dapat merusak diri dan moral.
“Mari kita jaga sikap dan perilaku sebagai anggota Polri yang patut menjadi contoh dan dicintai oleh masyarakat, karena ke depan tugas Polri semakin berat.”pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PTDH-Mal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.