Malteng Hari Ini

Soal Pembelian Obat di Luar RSUD Masohi, Direktur:  Sejumlah Resep Tak Ada di Fornas BPJS ‎

Direktur RSUD Masohi mengaku sejumlah obat yang dibeli pasien tak terakomodir dalam daftar obat Formularium Nasional (Fornas) BPJS.

Istimewa
RESEP OBAT - Resep obat yang dikeluarkan Instalasi Farmasi RSUD Masohi. 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Soal Pembelian obat di luar rumah sakit yang belakangan dikeluhkan pasien, Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar angkat bicara.

‎Kepada TribunAmbon.com, Jumat (14/11/2025), Direktur mengaku sejumlah obat yang dibeli pasien tak terakomodir dalam daftar obat Formularium Nasional (Fornas) BPJS.

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi Atlet, Oknum Guru SMA di Malteng Disorot

Baca juga: Irwasda Polda Maluku Kombes Hutagaol Diduga Terima Uang tuk Loloskan Peserta Seleksi Bintara 2025

‎"Dari resep tersebut ada obat yang tidak masuk dalam obat fornas atau klaim BPJS," ujar Direktur, Anang Rumuar.

‎Ia merincikan, antara lain : Pro Liver, Ketocid, Bisolvon Drops Solution, Hepa Q, Psidii Sirup, Mecobalain, Trolit sashet, dan Tracetat tab.

‎Direktur turut melampirkan bukti resep obat yang dikeluarkan Instalasi Farmasi RSUD Masohi tertanggal 9 November 2025 dan 11 November 2025.

‎"Terlihat jelas di resep ada stempel bertuliskan kwitansi tidak dikembalikan dengan tulisan merah (resep terlampir)," tukas Direktur. 

‎Sementara, untuk beberapa jenis obat kata Direktur bahwa masuk dalam Fornas BPJS, dan dalam proses reimburse.

‎"Sedangkan jika ada beberapa jenis obat yang masuk dalam Fornas ada Proses reimburse oleh RS," ungkap Direktur.

‎Diberitakan sebelumnya, kembali terjadi, pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi masih membeli obat di luar rumah sakit.

‎Salah seorang kerabat pasien dengan inisial DE membeberkan bukti kwitansi pembelian obat di Apotek 17 Kota Masohi sejak Jumat (7/11/2025) sampai dengan Selasa (11/11/2025).

‎Total pembelian obat di angka yang terbilang fantastis yakni Rp. 1,9 juta. 

‎Kepada TribunAmbon.com, Rabu (12/11/2025), DE mengaku, ibu kandungnya mengidap sakit demam berdarah, dengan sakit bawaan asam urat dan hipertensi.

‎"Mama saya masuk rumah sakit terhitung 3 siang 4 malam.  Sudah beberapa resep yang harus dibeli di luar," jelas DE. 

‎Untuk diketahui, Pembelian obat terhitung  sejak tanggal 7 November 2025 hingga 11 November 2025 itu memiliki kwitansi berbeda-beda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved