Pemilu 2024
Kenali Tugas, Wewenang hingga Gaji 5 Juta Anggota KPPS 2024 yang Dilantik Serentak Kemarin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan, 5 juta anggota KPPS 2024 ini akan bertugas di lebih dari 800.000 tempat pemungutan sua
TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dilantik secara serentak, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan, 5 juta anggota KPPS 2024 ini akan bertugas di lebih dari 800.000 tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia.
Satu TPS akan diatur tujuh petugas KPPS.
“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim.
Dia menjelaskan, pelantikan KPPS hari ini dilaksanakan tersebar di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia Hasyim menambahkan, petugas KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.
Lalu, apa yang dimaksud dengan KPPS?
Berikut pengertian, tugas, wewenang, dan gajinya.
Pengertian KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Diberitakan Kompas.com (14/12/2023), KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Baca juga: KPPS di Masohi Diminta Taati Kede Etik Saat Hari H Pencoblosan
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang warga sekitar lokasi TPS. Anggota KPPS terbagi menjadi satu ketua yang merangkap anggota dan enam anggota.
Dua anggota akan bertugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS. KPPS wajib ada selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
PPS bertanggung jawab membentuk dan memberhentikan petugas KPPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota.
Tugas KPPS
Tugas KPPS diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
KPPS Pemilu tugasnya sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• PDI-P: Berpihak ke Paslon Prabowo-Gibran Manifestasi Ambisi Kekuasaan Jokowi Tiga Periode
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.