Ambon Hari Ini
Seluruh Desa dan Negeri Adat di Ambon Ternyata Belum Diakui Negara, Ini Alasannya
Pasalnya, untuk suatu desa atau negeri bisa diakui negara, harus melewati tahapan proses pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengaku selama ini baik desa maupun negeri adat di Ambon ternyata belum diakui negara.
Pasalnya, untuk suatu desa atau negeri bisa diakui negara, harus melewati tahapan proses pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara, seluruh desa atau negeri di kota berjuluk manise ini belum satu pun yang sudah mendaftar.
“Jadi selama ini desa dan negeri adat di Kota Ambon belum diakui oleh negara karena belum adanya pendaftaran dimaksud. Selama ini kita hanya diakui melalui Peraturan Daerah saja,” kata Taihuttu, Minggu (21/1/2024).
Untuk itu lanjutnya, Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Bina Pemdes Kemendagri di Jakarta.
Baca juga: Polemik Penentuan Raja Negeri Soya Belum Temui Titik Terang
Kunjungan itu sekaligus untuk melangsungkan proses pendaftaran desa dan negeri adat yang ada di Kota Ambon.
Yang mana proses pendaftaran itu lanjutnya, sudah tentu dengan persyaratan-persyaratan yang telah diisyaratkan oleh kementerian terkait.
"Komisi I kemarin berada di Jakarta, kami menemui Dirjen Bina Pemdes Kemendagri terkait proses pendaftaran desa dan negeri adat di Kota Ambon," ujarnya.
Dijelaskan, jika desa dan negeri adat di Ambon sudah terdaftar di negara, maka akan mendapat kode register seperti yang sudah dimiliki Nagari di Sumatera Barat, dan Banjar di Provinsi Bali.
“Karena selama ini kita belum diakui oleh negara dan belum mendapatkan kode register," tandasnya.
Diketahui, di Kota Ambon sendiri memiliki 30 desa/negeri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.