Jurnalis Dipukul
Kepala JPL Bulog Maluku Pukul Wartawan Jenderal, HMI Cabang Ambon: Jangan Ada Kata Damai
Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukadar mengatakan segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Apalagi tindakan tak terpuji itu dil
Penulis: Maula Pelu | Editor: Adjeng Hatalea
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon angkat bicara terkait kasus pemukulan yang dilakukan Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain.
Johar pun telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakan penganiayaan kepada jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis.
Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukadar mengatakan segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan.
Apalagi tindakan tak terpuji itu dilakukan oleh pejabat negara yang digaji dari uang rakyat.
"Namanya main pukul itu tidak di benarkan oleh siapapun, apalagi seorang unsur pimpinan perusahaan milik negara," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, tersangka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, wartawan juga dilindungi atas kebebasan pers yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999.
"Tindak tegas yang bersangkutan," cetusnya.
Baca juga: Pukul Jurnalis, AJI Ambon Desak Polisi Proses Hukum Kepala JPL Bulog Maluku
Ia mengatakan, sebagai seorang pimpinan perusahaan negara seharusnya Johar memberikan contoh dan keteladanan dengan menjunjung tinggi kebebasan pers.
Sehingga, tidak ada kata damai atas kasus tersebut.
Pasalnya, jika dibiarkan berlalu begitu saja maka dikhawatirkan kejadian serupa dapat dialami wartawan lainnya saat menjalankan tugas pers.
"Pokoknya tidak ada kata ampun, kalau di biarkan akan terjadi hal serupa terhadap rekan-rekan wartawan lainnya," tandasnya.
Diberitakan, jurnalis TribunAmbon.com atas nama Jenderal Louis diduga dipukul saat meliput kejadian tergelincirnya truk bermuatan beras Bulog.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.