Ambon Hari Ini

Hakim Vonis Ringan Pemilik 25 Paket Narkoba Yonas Leasiwal, Jadi 6 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu saat sidang, Senini (15/1/2024).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemilik 25 paket narkoba, Yonas Leasiwal divoni 6 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu saat sidang, Senini (15/1/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yonas Leasiwal dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” putus Hakim Martha.

Selain pidana penjara, Terdakwa Yonas Leasiwal juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yonas Leasiwal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Petugas Damkar Kota Ambon Protes Hasil PPPK, Ombudsman: Terjadi Maladministrasi

Baca juga: Ahli Pers Minta Terapkan Pasal Berlapis tuk Pelaku Pemukulan Jurnalis Jenderal di Ambon

Untuk diketahui, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU pada persidangan sebelumnya menginginkan terdakwa dipenjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Meski berbeda dua tahun, namun baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima vonis tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Yonas Leasiwal ditangkap pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIT, bertempat di Kompleks STAIN Kahena Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 25 paket narkoba jenis Ganja, dengan total berat 21,35 gram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved