Jurnalis Dipukul

Ahli Pers Minta Terapkan Pasal Berlapis tuk Pelaku Pemukulan Jurnalis Jenderal di Ambon

Ahli pers Dewan Pers, Insany Syahbarwaty minta kepolisian hingga peradilan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pemukulan Jurnalis

|
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Tanita Pattiasina
Sumber; Istimewa
Insany Syahbarwaty Ahli Pers Dewan Pers (Paling Kiri/Jilbab) bersama Kompolnas RI dan Kapolda Maluku dalam suatu acara di Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

TRIBUNAMBON.COM - Ahli pers Dewan Pers, Insany Syahbarwaty menyesalkan pemukulan berujung pengeroyokan terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di kawasan Halong, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).

Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Halong.

Terduga pelaku pemukulan diketahui adalah Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara.

Jurnalis yang akrab disapa Cannie itu menjelaskan, aksi kekerasan terhadap jurnalis itu melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta".

Lanjutnya, mengacu pada kronologi kejadian; peristiwa yang diliput terjadi di ruang publik dan jurnalis melakukan tugasnya dengan tidak menanggalkan tanda pengenal.

Seharusnya, siapapun dia harus membuka ruang kepada Jurnalis untuk melakukan tugasnya dengan baik, bukan malah menghalang-halangi, apalagi menganiaya.

Sehingga, selain menciderai kebebasan pers, terlapor juga telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam KUHP tenang penganiayaan.

Jurnalis senior itu pun minta kepolisian hingga peradilan menerapkan pasal berlapis terhadap terlapor.

“Ada tugas profesi yang dilindungi Undang-undang disana, dan juga pidana. Jadi terancam pasal berlapis,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

Insany pun berharap semua pihak mendukung proses hukum berjalan dengan semestinya sesuai aturan berlaku.

“Jangan ada cerita negosiasi atau restorative justice,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved