Ambon Hari Ini

Gelapkan Uang Toko Dian Pertiwi Poka Hingga Rp 5 Miliar, Ria Pocerattu Divonis 5 Tahun Bui

Ria Pocerattu merupakan terdakwa kasus penggelapan uang Toko Dian Pertiwi Poka hingga Rp. 5 miliar.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Terdakwa Ria Poceratu dinyatakan bersalah menggelapkan uang Toko Dian Pertiwi Poka hingga Rp. 5 miliar, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Ria Pocerattu selama 5 tahun penjara.

Ria Pocerattu merupakan terdakwa kasus penggelapan uang Toko Dian Pertiwi Poka hingga Rp. 5 miliar.

Vonis tersebut dibacakan saat sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota,di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1/2024).

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu kepada terdakwa, Ria Poceratu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim.

Menurut pertimbangan majelis Hakim, Terdakwa Ria Poceratu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Usai mendengarkan vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa Ria Poceratu menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU Arif Kanahau dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa merupakan mantan karyawati swasta di perusahaan tersebut dengan posisi sebagai Mantan Kepala Bendahara.

Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Malteng Hukuman Bervariasi

Baca juga: Terlibat Korupsi Jalan Inamosol, Eks Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa diduga telah menggelapkan uang CV. Dian Pertiwi Poka secara berlanjut sejak Januari 2022 hingga Juni 2023.

"Terdakwa diduga melakukan penguasaan terhadap barang berupa penyetoran uang hasil penjualan dari tiga divisi berupa Toko Buku, Toserba dan Supermarket," kata JPU.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa disebabkan adanya hubungan kerja (selaku mantan Kepala Bendahara CV. Dian Pertiwi) atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

"Namun yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," jelas jaksa.

Perbuatan terdakwa pun ketahuan setelah pihak perusahaan melakukan audit internal di CV. Dian Pertiwi areal Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).

Akibat perbuatan tersebut, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5 miliar lebih. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved