Ambon Hari Ini
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Malteng Hukuman Bervariasi
Ketiga terdakwa tersebut yakni, Mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana Bos dan Munnaidi Yasin Komi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menuntut tiga terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun anggaran 2020 – 2022 bervariasi.
Ketiga terdakwa tersebut yakni, Mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana Bos dan Munnaidi Yasin Komisaris PT Ambon jaya perdana.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024).
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan,” kata JPU.
JPU juga menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta telah terbukti perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan / atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94.
Baca juga: Terlibat Korupsi Jalan Inamosol, Eks Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga: 42 Tahanan Lapas Sorong yang Kabur Jadi DPO, Polisi Perluas Pencarian ke Luar Sorong
Selain pidana badan dan denda, Askam Tuasikal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.1.823.914.179,94.
Sementara itu, Dua terdakwa lainnya yakni Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin tuntut 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp. 300 juta rupiah.
Sedangkan untuk pidana uang pengganti, JPU menghukum Oktavianus Noya dengan pidana uang pengganti sebesar Rp.589.380.000 subsider 4 bulan kurungan badan.
Untuk terdakwa Munaidi Yasin di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1.580.000.000 subsider 6 bulan kurungan badan.
Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tiga-terdakwa-Jaksa.jpg)