Maluku Terkini

Kronologis Istri Kapolres Bontang Diduga Tipu Warga di Ambon Hingga Rugi Rp 367 Juta

Ibu Bhayangkari itu diduga telah menipu dan memeras uang salah seorang warga di Ambon bernama Christina Frans hingga Rp 367 juta.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi Penipuan 

Polda Maluku: Catut Nama Institusi

Dilansir timesmaluku.com, Juru bicara Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan kasus MT tidak ada kaitannya dengan jabatannya suaminya Alex Tobing yang diangkat sebagai Kapolres Bontang, Kalimantan Timur.

“Itu kan permasalahan pribadi antara mereka ibu Bhayangkari (MT dan CF), tidak ada sangkut pautnya dengan suaminya (MT), kemudian juga tidak ada sangkut pautnya dengan kesatuan,” tegas Kombes Ohoirat di Ambon, Selasa (2/1/2024).

Dijelaskan, kasus itu sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri yang kemudian ditindak lanjuti oleh Propam Koorbrimob Polri.

Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara terakhir tanggal 13 Juni 2023, disimpulkan kasus itu adalah persoalan pribadi antara kedua ibu Bhayangkari itu.

“Jadi hasil gelar perkara di Propam Koor Brimob Mabes Polri itu tidak ada keterkaitan maupun sangkut pautnya dengan Alex Tobing di situ, sehingga kepada Aleks Tobing tidak bisa untuk dimintai pertanggung jawabannya baik disiplin, etik maupun pidana,” kata Rum.

Propam Koorbrimob pun sudah berupaya untuk mempertemukan kedua ibu Bhayangkari ini untuk dimediasi, namun hasilnya buntu. Meski begitu, Ibu MT telah mengakui pernah memakai uang milik ibu CF. MT pun bersedia menggantikannya sesuai bukti yang dimiliki. Namun hal itu ditolak oleh ibu CF dengan alasan jumlah uang miliknya yang digunakan MT ratusan juta, tapi hal itu tidak diakui oleh MT.

Tak hanya itu, persoalan tersebut pun sudah diadukan ibu CF ke Polda Maluku. Kapolda juga sudah memerintahkan Irwasda dan Dansat Brimob untuk menyelidiki, dan hasilnya pun sama. Bahwa masalah ini merupakan persoalan pribadi antara ibu MT dan CF tanpa diketahui atau melibatkan suami dari MT yaitu Alex Tobing.

Terkait masalah antara Ibu MT dan CF walaupun keduanya adalah ibu Bhayangkari, tapi status mereka adalah warga sipil, sehingga hanya bisa diproses melalui proses pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana.

Lebih lanjut Kombes Rum menjelaskan, dalam laporan Ibu CF ke Propam Mabes Polri, juga ditembuskan ke beberapa pihak termasuk Bareskrim Polri.

Bareskrim pun sudah melimpahkan hal tersebut kepada Ditreskrimum Polda Maluku dan sementara diselidiki.

Namun Ditreskrimum sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali kepada Ibu CF di rumahnya, namun justru yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi undangan tersebut.

“Jadi laporan pengaduan ke Mabes Polri tanggal 6 Juli 2023. Kemudian pelimpahan ke Krimum Polda Maluki tanggal 3 Agustus yang diterima tanggal 24 Agustus 2023. Kemudian dilakukan mindik lidik tanggal 20 September, SP2HP tanggal 20 September, kemudian surat undangan kesatu dan kedua tanggal 16 dan 26 Oktober 2023. Komunikasi terakhir dengan Pelapor tanggal 30 Oktober 2023 dimana hasil komunikasi pelapor menunggu petunjuk dan konfirmasi dari PH (Penasehat Hukum) baru bisa datang memberikan Keterangan. Jadi terhambatnya proses penyelidikan oleh Krimum adalah dari ibu CF sendiri,” katanya.

Terkait persoalan pribadi keduanya yang sementara masih dalam proses penyelidikan, Juru Bicara Polda Maluku ini menyayangkan Ibu CF yang sudah berbicara di media dengan mencatut nama Kapolda maupun Kapolri. Padahal, persoalan pribadi mereka telah jelas sudah disampaikan kalau tidak ada keterlibatan suami MT atau mantan Danyon A Pelopor tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved