Pemilu 2024

Panwaslu Serut Kobi Imbau Kepala Desa Bersikap Netral selama Pemilu 2024

Upaya pencegahan ini adalah bentuk dari Usaha untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu 2024, terutama pada tahapan kampanye.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
PEMILU 2024: Petugas Panwaslu Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Maluku Tengah sat menyerahkan surat imbauan kepada salah satu Kepala Desa, Senin (8/1/2024). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah melalui Panwaslu Kecamatan Seram Utara Timur (Serut) Kobi mengimbau seluruh 12 Kepala Desa di wilayah itu untuk bersikap netral di Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Bawaslu melalui Panwaslu melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Upaya pencegahan ini adalah bentuk dari Usaha untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu 2024, terutama pada tahapan kampanye.

Imbauan itu dituangkan dalam surat larangan-larangan terhadap Kepala Desa/KPN Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Selain itu dalam surat imbauan tersebut juga menuangkan sanksi-sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku.

"Iya, kami mengimbau agar seluruh KPN, BPN, BUMdes, dan ASN, TNI, Polri yang Berada di Wilayah Kecamatan seram Utara Timur Kobi agar tetap netral dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang," kata Koordnator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Serut Kobi, Aleks Roby Solaulu di Masohi, Selasa (9/1/2024).

Solaulu dberharap, dalam tahapannya nanti tidak terjadi pelanggaran Pemilu, terutama bagi Kepala Desa atau KPN serta perangkatnya, lalu Badan Permuswaratan Desa (BPD) dan Pengurus Bumdes. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Sejumlah Persoalan Ditemukan saat Pengadaan dan Distribusi Logistik

"Sebab mereka adalah para pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya di musim Pemilu ini," jelasnya.
Ditegaskan, larangan itu tercantum dalam Undang-Undang Pemilu pasal 280 ayat (2) huruf h, i dan j, serta ayat (3) dan pasal 282. Kemudian juga tercantum di pasal 339 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya untuk sanksinya tercantum pada pasal 490, 494 dan 548.

"Kalau sanksi pidananya kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta,"tegasnya.

Surat Imbauan ini telah disampaikan kepada 12 Kepala Desa Kepala Desa Wilayah itu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved