Maluku Terkini
Kronologis Istri Kapolres Bontang Diduga Tipu Warga di Ambon Hingga Rugi Rp 367 Juta
Ibu Bhayangkari itu diduga telah menipu dan memeras uang salah seorang warga di Ambon bernama Christina Frans hingga Rp 367 juta.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Awalnya, korban melakukan somasi kepada Magdalena dan suaminya, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing yang saat ini telah menjabat sebagai Kapolres Bontang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun somasi tersebut tak digubris keduanya. Kemudian, Korban melaporkan ke Mabes Polri.
Selanjutnya, Divisi ProPam Mabes Polri melimpahkan laporan tersebut ke Bagian ProPam Korps Brimob lantaran AKBP Alex Frestian Lumban Tobing merupakan anggota Brimob dan berdinas di satuan Brimob.
Kemudian masalah ini dilanjutkan ke mediasi, di ruang Paminal Korps Brimob Kelapa Dua pada 8 Juni 2023.
Namun, ternyata Magdalena Lumban Tobing Bambari bersedia hanya mau membayar 10 persen dari total jumlah uang, yaitu Rp.367 Juta.
“Nah ketika kami somasi, tapi tidak diperhatikan. Kami kemudian lapor ke Kapolri. Klien saya kemudian ke Jakarta menunjukkan Bukti-bukti, permintaan uang foto, chat, semua ada.Lalu sampai sana tidak jalan, bahkan diusahakan adanya perdamaian. Lalu sempat ada mediasi, klien saya ketemu dengan Ibu Bambari ini. Ibu ini mengaku mau mengganti uang klien saya yang dipakai, tapi Cuma 10 persen dari 300 juta sekian itu. Dia bilang kesanggupan Cuma 10 persen, klien saya tidak mau dong,” tambahnya.
Lanjutnya, karena tak ada itikad baik, akhirnya korban melaporkan ke Polda Maluku.
“Yang kami lapor adalah isterinya (Magdalena Lumban Tobing Bambari), yang menurut saya karena perlakuan isteri saudara AKBP Alex Frestian Lumban Tobing yang dalam rentang waktu yang cukup panjang, di mana ada keterlibatan suaminya (AKBP Alex Frestian Lumban Tobing) sehingga dari kajian hukum kami berasumsi ada pembiaran yg dilakukan oleh suaminya,” tegas Pistos.
Laporan tersebut, lanjutnya, mendapat atensi dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Dalam atensi tersebut, Kapolda memerintahkan agar serius menangani permasalahan ini dan bila ada uang yang dipakai untuk kepentingan Polda Maluku maka akan langsung diganti.
Pasalnya, dalam pemerasan tersebut, Magdalena membawa-bawa nama institusi untuk mendapakan uang dari korban.
“Di Ambon kita laporan tanggal 3 Juni 2023. Waktu bikin laporan ditanggapi Kapolda. Turun sampai ke Krimum. Ketika krimum panggil klien saya untuk ambil keterangan, bersamaan dengan itu turun atensi Kapolda. Atensi kapolda coba lihat persoalan itu, kalau ada untuk keperluan dinas, nanti instansi yang akan melunasi, sementara yang pribadi diproses hukum. Karena itu dipanggil dua kali, klien saya tunggu realisasi atensi kapolda. Sesuai jalan waktu, atensi kapolda itu tidak terlaksana,” tambahnya.
Noija menambahkan, ternyata baru ketahuan dalam surat klarifikasi Dansat Brimobda Maluku disebutkan Magdalena memakai nama dinas untuk keperluan pribadi semata.
“Klien saya dan kami sempat ketemu Irwasda dan ada juga klarifikasi dari Dansat. Dalam pertemuan itu mereka iba dengan persoalan yang dialami klien saya, mereka menyatakan prihatin. Karena terlapor ini pakai nama instansi, mereka minta maaf. Minta maaf itu bukan karena instansi terlibat tapi karena nama instansi dicatut di sana,” tambahnya.
Dia berharap, persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti, lantaran kliennya sudah lebih dari setahun mengurusi hal ini. Bahkan pulang pergi Jakarta Ambon untuk mengurusi ke Mabes Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.