Ambon Hari Ini
Curi Uang Reses DPRD Ambon Hingga Rp 109 Juta, Ade Sahaba Akui Sudah Rencana Sedari Awal
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya berlangsung di Ruang Tirta.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Lanjutnya, untuk menghilangkan jejak, terdakwa mencoba kembali keesokan hari untuk mengambil receiver CCTV di ruangan Sekwan.
“Setelah keluar saya taruh di samping kantor untuk mau bawa pulang tapi tidak jadi, keesokan harinya saya balik mau ambil tapi sudah tidak ada,” tambahnya.
Terdakwa mengatakan sisa uang hasil curian tersebut, ia suruh saudaranya untuk mengambil.
“Hari senin saya ke kantor ambil semua uang itu lalu saya telpon saudara perempuan datang ambil. Setelah itu saya ditangkap dan saya sudah mengaku kalau uang itu saya yang ambil. Saat ditanya Polisi saya mengaku seluruh uang itu totalnya 109 juta dan telah saya telah kembalikan Rp.72 juta sekian," Ujar Terdakwa sembari menundukkan wajahnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.