Ambon Hari Ini

Curi Uang Reses DPRD Ambon Hingga Rp 109 Juta, Ade Sahaba Akui Sudah Rencana Sedari Awal

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya berlangsung di Ruang Tirta.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus pencurian uang di Ruang Bendahara Kantor DPRD Kota Ambon, Ade Sahaba Lukman alias Bapa Ade kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/1/2024).

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya berlangsung di Ruang Tirta.

Dalam keterangannya, terdakwa Bapa Ade mengakui telah merencanakan pencurian dari awal.  Dia mengetahui uang reses tersebut disimpan dalam ruangan bendahara.

“Uang yang saya curi adalah uang tunjangan Reses Anggota DPRD Kota Ambon. Dimana uang tersebut disimpan di ruang bendahara dan memang sudah niat sebelumnya,” kata terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Bapa Ade, menjelaskan, awalnya sudah mempersiapkan perkakas untuk membobol sejak pukul 18.00 WIT, di ruangannya.

Namun karena masih ada penjaga, dia pun memutuskan untuk kembali ke rumah.

"Sekitar jam 6 lewat saya masuk ke kantor. Saat masuk ada petugas jaga, sehingga saya langsung ke ruang kerja saya. Setelah itu saya bersihkan ruangan setelah itu saya keluar membawa martil dan tas. Namun karena masih ada penjaga Kantor bernama okto sehingga saya balik ke rumah,” tambahnya.

Lanjutnya, ia kemudian kembali lagi ke kantor dan mulai melancarkan aksinya. Terdakwa ke ruangan komisi I mengambil perkakas dan tas untuk menaruh uang yang telah disiapkan.

Selanjutnya, terdakwa masuk ke Gedung B lalu menuju pintu pertama. Namun tak terbuka lalu terdakwa menuju ke pintu ke dua dan mengambil tangga agar bisa naik ke lantai 2.

Terdakwa naik ke lantai 2 dengan menaruh tangga di samping wc, lalu di tambah kursi kemudian panjat dan memecahkan ventilasi kaca dan masuk.

Sesampainya di ruangan Bendahara, ia kemudian merusak lemari penyimpanan uang dan menggasak uang hingga Rp 109 juta.

Uang tersebut ditaruh di dalam sejumlah amplop.

“Ketika di ruangan saya rusakin lemari penyimpanan uang dengan cungkil pake paku dan setelah itu saya ambil uang sebanyak 9 amplop di dalam satu amplop berisi Rp.9 juta sekian. Setelah ambil saya bawa ke ruang komisi I lalu menghitung uang uang itu yang telah saya taruh di tas ransel kemudian uang itu saya simpan di laci meja kerja saya," jelasnya.

Dari hasil uang tersebut, kata terdakwa, dia membeli Motor Honda Beat dengan harga 17 juta sekian.

Baca juga: Pertamina Sukses Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat Sepanjang Nataru di Wilayah Papua Maluku

Baca juga: Haji 2024, Indonesia akan Berangkatkan 241 Ribu Jemaah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved