Pemilu 2024

Kepala Desa Letoda Langgar Aturan Pemilu, Tokoh Muda MBD Angkat Suara

Sekjen Gerakan Membangun Bumi Kalwedo, Yamres Pakniany mengatakan bahwa, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Letoda terhadap masyarakat

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
(Shutterstock)
ILUSTRASI: Kepala Desa Letoda, Kecamatan Pulau Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melanggar aturan kepemiluan. 

"Berkaitan dengan itu saya berharap setiap individu jangan dipengaruhi, biarkan mereka dengan bebas menentukan pilihan politik mereka. Toh, masyarakat kita dewasa ini juga sudah mampu secara rasional untuk menentukan siapa yang harus dipilih," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu terjadi di Desa Letoda, Kecamatan Pulau Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Diketahui, Kepala Desa Letoda, Yoab Tutupasar bersama dengan Ketua BPD Letoda, Hency Leonardo Wariunsora diduga mengintimidasi warganya untuk memenangkan Partai PDI Perjuangan dalam kontestasi Pemilu 2024.

Terpisah dari itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kabupaten Maluku Barat Daya, Marthinus Kerlely membenarkan kejadian tersebut.

"Benar informasi itu ada," ujarnya dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (7/1/2024).

Dijelaskan, pihaknya telah melakukan kajian awal kemudian akan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu MBD.

"Kajian awal kita sudah lakukan, sebentar ini Pleno Pimpinan Bawaslu MBD berkaitan dengan pemenuhan syarat formil dan materil," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved