Kepemiluan

Kepala Desa Letoda-MBD Diduga Intimidasi Warga tuk Menangkan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024

Diketahui, Kepala Desa Letoda, Yoab Tutupasar bersama dengan Ketua BPD Letoda, Hency Leonardo Wariunsora diduga mengintimidasi

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan tindak pidana Pemilu Umum (Pemilu) terjadi di Desa Letoda, Kecamatan Pulau Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Diketahui, Kepala Desa Letoda, Yoab Tutupasar bersama dengan Ketua BPD Letoda, Hency Leonardo Wariunsora diduga mengintimidasi warganya untuk memenangkan Partai PDI Perjuangan dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Kepala Desa Letoda dan Ketua BPD mendatangi rumah warga, dalam kunjungan itu Kepala Desa menyatakan bahwa negara hari ini dipimpin oleh partai politik, khususnya PDI-PERJUANGAN, jadi semua harus pilih PDIP," ungkap sumber yang tak ingin disebutkan namanya kepada TribunAmbon.com, Minggu (7/1/2024).

Dikatakan lebih lanjut, tak hanya memaksakan hak pilih terhadap warga.

Baca juga: Kritik dan Pertanyaan soal Makan Malam Jokowi dan Prabowo Jelang Debat Ketiga Capres

Parahnya, Tutupasar mengancam akan memecat Operator Desa Letoda, Yohana Mirlau jika keluarganya tak mengikuti permintaan tersebut.

"Salah seorang warga, Zakeus Mirlau tidak mengindahkan permintaan Kepala Desa. Karena Zakeus telah memiliki pilihan politik untuk Calon Legislatif 2024. Saat mendengar jawaban Zakeus, Kepala Desa langsung mengancam bahwa kalau tidak mengikuti permintaannya maka anak Zakeus dipecat dari operator desa," tuturnya.

Adapun, Yoap Tutupasar diduga melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 Huruf H, I dan J dan pasal 280, tentang netralitas ASN,TNI/Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa dan BPD.

Terpisah dari itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kabupaten Maluku Barat Daya, Martinus Kerlely membenarkan kejadian tersebut.

"Benar informasi itu ada," ujarnya dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (7/1/2024).

Dijelaskan, pihaknya telah melakukan kajian awal kemudian akan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu MBD.

"Kajian awal kita sudah lakukan, sebentar ini Pleno Pimpinan Bawaslu MBD berkaitan dengan pemenuhan syarat formil dam materil," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved