Pemilu 2024
Kades di MBD Ancam Pecat Stafnya jika Tak Memilih Caleg PDI Perjuangan
Pasalnya, Yoab meminta bahkan mengintimidasi warganya untuk memenangkan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024, serta memilih Calon Legislatif
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Yoab Tutupasar yang menjabat sebagai Kepala Desa Letoda, Kecamatan Pulau Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengancam bakal memecat stafnya.
Ancaman tersebut akibat penolakan salah seorang warga, Zakeus Mirlau atas permintaan Yoab.
Pasalnya, Yoab meminta bahkan mengintimidasi warganya untuk memenangkan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024, serta memilih Calon Legislatif atas nama Izak Aitiameru.
Alhasil, Yoab mengancam bakal memecat anak dari Zakeus, Yohana Mirlau yang bekerja sebagai Operator Desa.
"Salah seorang warga Desa Letoda, Zakeus Mirlau menolak permintaan Kepala Desa untuk memenangkan PDI Perjuangan, sehingga anaknya Yohana Mirlau yang bekerja sebagai Operator Desa mendapat ancaman pemecatan," ungkap salah seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya kepada TribunAmbon.com, Minggu (7/1/2024).
Menurutnya, permintaan Yoab merupakan sifat ketidak netralitas selaku Pejabat Pemerintahan.
Baca juga: Kepala Desa Letoda-MBD Diduga Intimidasi Warga tuk Menangkan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024
Pasalnya, Yoab diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.
Kepala Desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu terjadi di Desa Letoda, Kecamatan Pulau Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Diketahui, Kepala Desa Letoda, Yoab Tutupasar bersama dengan Ketua BPD Letoda, Hency Leonardo Wariunsora diduga mengintimidasi warganya untuk memenangkan Partai PDI Perjuangan dalam kontestasi Pemilu 2024.
Terpisah dari itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kabupaten Maluku Barat Daya, Marthinus Kerlely membenarkan kejadian tersebut.
"Benar informasi itu ada," ujarnya dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (7/1/2024).
Dijelaskan, pihaknya telah melakukan kajian awal kemudian akan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu MBD.
"Kajian awal kita sudah lakukan, sebentar ini Pleno Pimpinan Bawaslu MBD berkaitan dengan pemenuhan syarat formil dan materil," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.