Korupsi di Maluku
Mulai Pulbaket, Kejati Maluku Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di RSUD Haulussy Ambon
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto mengatakan akan memerintahkan timnya untuk segera melakukan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Haulussy Ambon.
Pengusutan dimulai dengan Pulbaket dan Puldata.
Demikian disampaikan Plh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2024).
“Kejati Maluku saat ini masih melakukan pengumpulan data, dokumen dan bahan keterangan terkait permasalahan tunggakan pembayaran jasa para Nakes dan pegawai RSUD dr. M. Haulussy,” kata Latuconsina.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto mengatakan akan memerintahkan timnya untuk segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Maluku.
Menurut Prasetyo, setiap kasus baik yang dilaporkan masyarakat, maupun temuan pihak jaksa intelijen akan dilakukan penyelidikan, bukan hanya terkait RSUD Haulussy saja.
“Setiap kasus korupsi di Maluku, kita teruskan penyelidikan termasuk kasus korupsi di RSUD Haulussy,” kata Prasetyo.
Baca juga: Polres Aru Penyumbang Kedua Penyelesaian Perkara Korupsi di Maluku
Kejati Maluku, kata Prasetyo, siap membentuk tim untuk mengusut Kasus tersebut.
Mereka tidak akan menunggu laporan - laporan dari masyarakat.
“Dan akan langsung dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data intelijen. Nanti dari Tim akan turun,” tegasnya
Dirinya menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir, dukungan untuk menuntaskan setiap kasus korupsi, termasuk RSUD Haulussy dari masyarakat Maluku diperlukannya.
“Saya mau bilang bahwa kita mengawasi jalan pembangunan dalam rangka mengawasi Keuangan negara di Provinsi Maluku,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.