Korupsi di Maluku

Sepanjang Tahun 2023, Polda Catat Ada 32 Kasus Korupsi di Maluku

Dikatakan, dari angka tersebut tentu mengalami kenaikan yang sangat drastis dari tahun sebelumnya. Mengingat, di tahun 2022 sebelumnya hanya terdapat

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mencatat total 32 kasus korupsi di Maluku sepanjang tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mencatat total 32 kasus korupsi di Maluku sepanjang tahun 2023.

32 kasus tersebut baik yang masih dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, bahkan sudah tahap II dan selesai di pengadilan.

“Hasilnya, beberapa kasus besar telah berhasil diungkap dan ditindaklanjuti dengan tegas sesuai hukum,” kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.

Dikatakan, dari angka tersebut tentu mengalami kenaikan yang sangat drastis dari tahun sebelumnya.

Mengingat, di tahun 2022 sebelumnya hanya terdapat empat kasus saja, dan tahun ini naik menjadi 32 kasus.

“32 kasus itu sesuai hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya.

Lanjut Lotharia, dari 32 kasus korupsi itu total kerugian negara ditaksir sebesar Rp.15 miliar lebih dengan penyelamatan keuangan negara Rp.2 miliar lebih.

Baca juga: Polres Aru Penyumbang Kedua Penyelesaian Perkara Korupsi di Maluku

Kapolda mengaku, ia bersama jajarannya komitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi di wilayah Provinsi Maluku yang akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Pihak berwenang juga telah giat melaksanakan operasi, penyelidikan, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi.

Ia juga mengingatkan kepada penyelenggara negara dapat mencegah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi bisa terjadinya korupsi.

“Penegakan hukum akan diperkuat demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga publik,” tandas Kapolda.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved