Ambon Hari Ini
Sukseskan Pemilu 2024, Masa Tinggal Penduduk di Pasar Gambus Kini Diperpanjang
Dimana dari kesepakatan sebelumnya diberi batas waktu hanya sampai 31 Desember 2023, kini diperpanjang hingga 29 Februari sampai 1 Maret 2024.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang masa tinggal penduduk di Pasar Gambus.
Dimana dari kesepakatan sebelumnya diberi batas waktu hanya sampai 31 Desember 2023, kini diperpanjang hingga 29 Februari sampai 1 Maret 2024.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, hal itu demi menyukseskan Pemilu 2024 nanti.
Sehingga penduduk Pasar Gambus dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu nanti di 14 Februari 2024.
"Jangan lagi ada pembicaraan kita sepakat memberikan waktu sampai tanggal 29 Februari dan 1 Maret kita kosongkan. Mari kita berkomitmen dengan kesepakatan yang sudah dibuat," kata Wattimena, Selasa (2/1/2024).
Menurut Wattimena, sudah menjadi tanggungjawab Pemkot untuk memfasilitasi warga yang memiliki hak pilih demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
Apalagi, sudah ada TPS yang sudah terlanjur dibangun disana.
Baca juga: Kejaksaan se-Maluku Tangani Total 92 Perkara Kasus Korupsi di Tahun 2023
Baca juga: Landmark Kota Langgur Bocor Padahal Baru Diresmikan, Warga: Hanya Megah Dari Luar
"Setelah dikonsultasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata ada TPS yang dibangun disana sehingga dikawatirkan jika warga pindah sebelum Pemilu, maka mereka akan kesulitan menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.
Wattimena berharap, kesepakatan tersebut dapat ditaati penduduk setempat sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Sebab sesuai dengan perencanaan Pemkot akan membangun areal parkir bagi truk bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso dan area kuliner di kawasan tersebut," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.