Maluku Terkini

Tak Ada Kejelasan Terkait Dugaan Korupsi Sekda, Permahi Ambon Lapor Kejati ke Ombudsman

Dijelaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk ketegasan menyikapi tak adanya transparansi Kejati Maluku terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) saat pelaporan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Senin (18/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Hal itu dilatar belakangi tak ada kejelasan berkaitan pengusutan kasus dugaan korupsi Sekda Maluku.

"Kami dari DPC Permahi Ambon datang ke Ombudsman dalam hal pengaduan mengenai dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang mengaitkan nama Sekda Maluku," kata Ketua DPC Permahi Ambon, Rizky Gunawan kepada TribunAmbon.com, Senin (18/12/2023).

Dijelaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk ketegasan menyikapi tak adanya transparansi Kejati Maluku terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekda Maluku, Sadali Ie.

Padahal, Permahi telah berulangkali berdemonstrasi serta beraudiensi dengan pihak Kejati Maluku.

"Kami dari DPC Permahi Ambon terus mengawal proses itu hingga terselesaikan biar kita tahu benar tidaknya agar ada kejelasan kepada publik. Dari pertama kita audiens sampai melakukan demonstran namun hingga kini belum ada kejelasan dari Kejati Maluku terutama terkait poin tuntutan kami," tuturnya.

"Salah satunya yaitu harus ada kejelasan dan transparansi dari Kejaksaan Tinggi Maluku mengenai kasus tersebut. bahkan tidak ada penjelasan konkrit terkait permintaan kami," tambahnya.

Menurutnya, kasus tersebut kini menjadi pro kontra di mata masyarakat.

Baca juga: ASN Pemkot Ambon Like Komentar Caleg, Wattimena: Bakal Ditindak Sesuai Aturan

Baca juga: Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Capai 2 Meter, BMKG Malra Imbau Masyarakat Nelayan tuk Waspada

Sehingga sangat disesali jika Kejaksaan Tinggi Maluku tidak terbuka menanggapi kasus tersebut.

"Kasus tersebut bahkan menjadi pro kontra dalam berbagai elemen masyarakat, namun dari Kejati tidak memberikan kejelasan kepada publik apakah kasus tersebut benar atau tidak," ujar Gunawan.

Pelaporan ke Ombudsman merupakan langkah terakhir yang diambil Permahi guna mengawal polemik itu.

"Karena tidak ada kejelasan yang kami terima makanya hari ini kami lakukan pengaduan ke Ombudsman sebagai langkah terakhir," tandasnya.

Sementara itu, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Maluku, Bias Fajar Lagabuana menjelaskan bahwa, pelaporan telah diterima.

Namun, membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memverifikasi. Setelahnya akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan apakah pelaporan masuk dalam kewenangan Ombudsman atau tidak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved