Ambon Hari Ini
ASN Pemkot Ambon Like Komentar Caleg, Wattimena: Bakal Ditindak Sesuai Aturan
Surat tersebut juga telah disposisi ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, untuk segera panggil yang bersangkutan agar diperiksa.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, menemukan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang menyukai komentar pada postingan Caleg di media sosial.
Tindakan itu diduga telah melanggar netralitas ASN karena dinilai memberikan dukungan terhadap Caleg.
"Dugaan itu ada postingan like komentar siap dukung. Ini sebenarnya hal sepele, tapi kita tidak sadar lakukan pelanggaran, tidak netral mendukun seseorang," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Selasa (19/12/2023).
Wattimena mengaku baru mengetahui kejadian itu saat menerima surat dari Bawaslu Kota Ambon.
Surat tersebut juga telah disposisi ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, untuk segera panggil yang bersangkutan agar diperiksa.
Baca juga: Harga Telur Ayam di Maluku Tenggara Merangkak Naik Rp 65 Per Rak
Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, Karutan Masohi Temui Penjabat Bupati Maluku Tengah
"Jadi Bawaslu surati saya untuk menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Ambon, disertai dengan bukti di media sosial. Jika pemeriksaan kalau melanggar kita kasih teguran sesuai dengan tingkatan sanksi," ungkapnya.
Wattimena menegaskan, ASN Pemkot Ambon harus netral saat Pemilu 2024.
Jika tidak netral, yang bersangkutan dipastikan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Saya bilang banyak Caleg tandai kita di postingannya, cukup lihat saja saya tidak like dan komen," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.