Maluku Terkini

Tak Ada Kejelasan Terkait Dugaan Korupsi Sekda, Permahi Ambon Lapor Kejati ke Ombudsman

Dijelaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk ketegasan menyikapi tak adanya transparansi Kejati Maluku terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) saat pelaporan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Senin (18/12/2023). 

"Laporan tadi sesuai dengan aturan di Ombudsman itukan ada tahapan-tahapannya lagi. Untuk sementara kami terima laporannya dan sementara kami verifikasi. Proses verifikasi di Ombudsman butuh waktu 14 hari kerja, setelah itu kami ada rapat pleno dari seluruh asisten untuk kembali membahas laporan yang masuk. Kemudian menentukan apakah laporan tersebut adalah kewenangan Ombudsman atau bukan," ungkap Bias.

Lanjutnya, jika diterima maka Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut, namun jika ditolak maka pelapor akan menerima penjelasan penolakan melalui surat.

"Nanti setelah rapat itu selesai ada berita acara pleno yang menjelaskan bahwa laporan diterima atau ditolak. Ketika ditolak, kami bersurat kepada pelapor menjelaskan bahwa laporannya ditolak atau jika diterima ada surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved