Maluku Terkini
Tak Ada Kejelasan Terkait Dugaan Korupsi Sekda, Permahi Ambon Lapor Kejati ke Ombudsman
Dijelaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk ketegasan menyikapi tak adanya transparansi Kejati Maluku terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
"Laporan tadi sesuai dengan aturan di Ombudsman itukan ada tahapan-tahapannya lagi. Untuk sementara kami terima laporannya dan sementara kami verifikasi. Proses verifikasi di Ombudsman butuh waktu 14 hari kerja, setelah itu kami ada rapat pleno dari seluruh asisten untuk kembali membahas laporan yang masuk. Kemudian menentukan apakah laporan tersebut adalah kewenangan Ombudsman atau bukan," ungkap Bias.
Lanjutnya, jika diterima maka Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut, namun jika ditolak maka pelapor akan menerima penjelasan penolakan melalui surat.
"Nanti setelah rapat itu selesai ada berita acara pleno yang menjelaskan bahwa laporan diterima atau ditolak. Ketika ditolak, kami bersurat kepada pelapor menjelaskan bahwa laporannya ditolak atau jika diterima ada surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.