Korupsi di Maluku
Petrus Fatlolon Kembali Disebut Jadi Dalang SPPD Fiktif Tanimbar
Nama PF kembali disebut saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi Ricky Jauwerissa yang merupakan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sehingga meminta agar tak dipotong anggaran tersebut.
"Maka beta berpendapat bahwa kejahatan ini sudah terstruktur dari awal dan yang melakukan perencanaan ini adalah saudara Petrus Fatlolon. Karena dia yang secara langsung mengundang Pimpinan dan banggar untuk meminta itu jangan dipotong. nah di saat dalam rapat itu juga kita secara pribadi juga membantah itu Bahwa untuk menaikkan dan menurunkan anggaran itu bukan di kantornya harusnya di kantor DPRD," tambahnya.
"Tetapi juga waktu itu telah lewat karena banggar sudah menyetujui untuk memotong, akhirnya sempat berdebat panjang. Terus kemudian Petrus sendiri sempat berdiri dan langsung minta beta untuk tenang dan kemudian dilanjutkan dengan beberapa dialog Terus setelah itu kita keluar semua. tetapi ternyata setelah APBD itu disahkan tetap 9 miliar. jadi secara tidak langsung apa yang orang selama ini berbicara terdekat isu APBD siluman di KKT ya mungkin ini salah satunya karena di DPRD itu sudah dipotong menjadi 1,5 tapi dia kembali lagi Jadi 9 Miliar," tambahnya.
Namun ternyata, meski tak disetujui oleh DPRD, namun dalam APBD anggaran perjalanan dinas BPKAD tetap Rp 9 miliar.
"Tapi jujur setelah selesai penyempurnaan itu harus ada satu tahapan lagi seharusnya dilakukan yaitu penyampaian SK dan penandatanganan SK secara seremonial tetapi beta sendiri selaku salah satu pimpinan tidak pernah menandatangani SK itu dan agenda itu memang tidak pernah dilakukan tiba-tiba APBD sudah jadi begitu," tandasnya.
Atas kesaksian Ricky Jauwerissa, terdakwa Jonas Batlayeri tidak membantah hal tersebut.
Jonas hanya menyinggung terkait dengan anggaran SPPD Sekretariat DPRD KKT yang mencapai Rp 12 Miliar.
Sementara itu, atas kesaksian Ricky Jauwerissa dan Erens Feninlambir, pimpinan sidang Haris Tewa mengapresiasi hal tersebut.
“Nah dengan adanya undangan ini kemudian ketemu bisa berada di sidang dan hakim juga memberikan kesempatan untuk ketemu berbicara dan dengan fakta-fakta persidangan yang disampaikan langsung oleh Pak Yonas juga bahwa beta dengan Pak Erens pung nama tidak ada. Jujur kami kaget ketika semua penjelasan disampaikan hakim langsung apresiasi, “ ungkap Jauwerissa saat dikonfirmasi kembali TribunAmbon.com. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.