Kasus Korupsi
4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi DPA Diskominfo Ambon, Termasuk Joy Andriansz
Satu di antaranya Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Joy Andriansz yang ditetapkan pada Kamis (30/11/2023).
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang bersumber dari DPA Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Ambon.
Satu di antaranya Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Joy Andriansz yang ditetapkan pada Kamis (30/11/2023).
Andriansz ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua HIPMI Kota Ambon Yermia Padang yang adalah pihak ketiga; Hendra Pesiwarissa Kabid Kominfo; serta Pokja III Kominfo Kota Ambon, dan Charly Tomasoa Kabag pengadaan barang dan jasa serta pokja III Kominfo Ambon.
“Pada hari ini tim penyidik setelah berkonsultasi dengan pimpinan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan yang bersumber dari DPA Diskominfo Kota Ambon diantaranya JRA sebagai Kadiskominfo dan juga PPK, Selanjutnya YP Pihak ketiga, kemudian HP Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo kota Ambon, dan CT Kabag pengadaan barang dan jasa serta pokja III Kominfo Ambon,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah.
Baca juga: Jaksa Periksa Lagi 11 Saksi Kasus Korupsi Diskominfo dan Command Center Ambon
Adhryansah menyebutkan, penetapan empat tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Setelah memeriksa saksi saksi dan alat bukti dalam kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih keterlibatan para tersangka dalam kasus ini, dan dengan dua alat bukti yang sah itu penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Dijelaskannya, tersangka Adriaansz telah mengarahkan bendahara untuk melakukan pertanggung jawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan Kominfo Kota Ambon.
Selain itu, dia mengarahkan sejumlah PPK pada dinasnya untuk melaksanakan kegiatan tak sesuai ketentuan, fiktif bahkan tak sesuai volume pengerjaan.
Sementara anggaran yang dicairkan telah 100 persen.
“Dan tersangka JRA lalu mengarahkan beberapa PPK pada Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu, kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen,” tambahnya.
Selanjutnya, Adriaansz juga mengarahkan kepada PPK kegiatan yang ada pada pemasangan perangkat dan peralatan command center tahun 2021, bersama tersangka Charly dan tersangka Hendra untuk memenangkan penyedia Yerri Padang dalam tender pemasangan perangkat dan peralatan command center.
Lanjutnya, akibat perbuatan para tersangka, tim penyidik Kejari menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 536 juta lebih.
“Namun untuk pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPKP,” tambahnya.
Keempat tersangka kini disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1. (*)

                
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.