Isi Deklarasi Kampanye Damai di Maluku: Dilarang Kampanye Hitam hingga Menghasut
Deklarasi kampanye damai melibatkan Forkopimda, partai politik, OKP serta calon anggota DPD RI.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku deklarasi kampanye damai jelang Pemilu 2024.
Deklarasi kampanye damai melibatkan Forkopimda, partai politik, OKP serta calon anggota DPD RI.
Adapun enam poin tersebut yakni ;
1. Mewujudkan Pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Melaksanakan kampanye Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, dan bebas dari politisasi.
4. Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye.
5. Tidak akan melaksanakan kampanye hitam, menghasut, dan mengadu domba masyarakat.
6. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan provokasi, intimidasi, pelecehan, dan pencemaran nama baik serta penghinaan antar sesama peserta Pemilu.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Maluku Deklarasi Kampanye Damai
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, deklarasi kampanye damai sudah menjadi kegiatan tahunan yang digelar Bawaslu setiap menjelang perhelatan pesta demokrasi.
"Ini jadi kegiatan tahunan kita. Kita mau kampanye bisa berjalan penuh kegembiraan yang mengedepankan kejujuran demi pemilu yang aman, damai dan berkualitas," kata Subair usai kegiatan deklarasi di kawasan taman Pattimura Park, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, deklarasi kampanye damai tahun ini mengusung tema "Baku Kele Awasi Vor Biking Bae Pemilu Serentak 2024".
Tema ini diangkat dengan maksud, Bawaslu membutuhkan kerjasama semua pihak untuk sama-sama mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Maluku.
"Kita bangun sinergitas dengan semua pihak baik Forkopimda, OKP, masyarakat dan media untuk sama-sama mengawal tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," sebutnya.
Diketahui, tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti.
Evaluasi Pengawasan Pemilu di Malteng, Komisioner Bawaslu: Kami Tak Alergi Kritik |
![]() |
---|
Total Rp 60 Miliar Dana Sisa Pilkada 2024 yang Bakal Dikembalikan KPU dan Bawaslu Maluku |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada Telah Selesai, KPU Malra Kembalikan Enam Mobil Dinas |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi, Anggaran Bawaslu Maluku Dipangkas 39 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Buru Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.