Ambon Hari Ini

Ini 3 Nama yang Diusulkan Pemprov Maluku ke Kemendagri sebagai Pj Bupati KKT

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, tiga nama yang diusulkan yakni Pieterson Rangkoratat yang saat ini menjabat sebagai Asisten Admini

Editor: Adjeng Hatalea
Sumebr; Pemprov Maluku
Sekda Maluku Sadali Ie. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Setelah Ruben Moriolkosu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Sekretariat KKT, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali mengusulkan 3 nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggantikan posisi Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie mengatakan Pengusulan Penggantian nama tersebut sudah sesuai aturan Permendagri nomor 4 tahun 2023 yang dikeluarkan 4 April 2023.

Permendagri tersebut tertuang bila Penjabat Bupati atau Wali Kota atau Gubernur ditetapkan sebagai tersangka, maka harus segera diusulkan pengganti.

“Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 yang di keluarkan tanggal 4 April 2023, bila ada penetapan tersangka (terhadap pejabat) maka segera di usulkan pengganti," kata Sadali le, Kamis (16/11/2023).

3 Nama Calon Pengganti

Lanjut dijelaskannya, Pemprov Maluku telah menguslkan tiga nama ke Kemendagri sejak dua pekan lalu.

Dari tiga nama tersebut, Kemendagri akan menunjuk satu nama untuk menggantikan Moriolkosu.

"Pengusulannya sudah sejak sudah sekitar dua minggu lalu," tambahnya.

Lanjutnya, saat ini Tim Penilaian Akhir (TPA) Kemendagri pun masih bekerja menenuntukan Pj pengganti.

"Kita tunggu saja hasil dari Tim Penilaian Akhir (TPA) dari Kementrian. Ketika ada informasi resmi dari Kemendagri, kami informasikan,” tandasnya.

Baca juga: KPK Evaluasi Pemda KKT, Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan hingga Defisit Rp 300 Miliar

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, tiga nama yang diusulkan yakni Pieterson Rangkoratat yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku; Kadis Kominfo Maluku, Melkias Lohy; dan Dominggus Kaya yang merupakan Karo Pemerintahan Sekda Maluku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri KKT menetapkan penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben Moriolkossu sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020.

Penetapan Moriolkosu sebagai tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Dadi Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejari KKT, Selasa (24/10/2023).

Moriolkossu yang sebelumnya merupakan Sekda KKT jadi tersangka bersama dengan PM selaku bendahara pengeluaran Setda KKT.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pasca Moriolkosu Jadi Tersangka, Pemprov Maluku Kembali Usul 3 Nama tuk Jadi Penjabat Bupati KKT, https://ambon.tribunnews.com/2023/11/16/pasca-moriolkosu-jadi-tersangka-pemprov-maluku-kembali-usul-3-nama-tuk-jadi-penjabat-bupati-kkt.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved