KPK ke Tanimbar
KPK Evaluasi Pemda KKT, Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan hingga Defisit Rp 300 Miliar
Persoalan itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria usai pengawasan dan rapat koordinasi
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengelolaan keuangan daerah jadi persoalan mendasar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Persoalan itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria usai pengawasan dan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama kepala dan jajaran pemerintahan kabupaten KKT, 10 - 11 April 2023.
Dijelaskan Dian, salah satu dampak krusial pengelolaan keuangan daerah yang salah yakni terjadi defisit anggaran mencapai lebih dari Rp 300 Miliar.
Atau sebesar 40 persen APBD dan angka itu melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yang semestinya maksimal 2,5 persen.
Alhasil, pemerintah daerah (Pemda) KKT harus menanggung utang pihak ketiga yang tidak sedikit.
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021, terungkap Pemda KKT memiliki utang sebesar Rp 204,3 Miliar kepada pihak ketiga.
Utang tersebut hadir dalam berbagai bentuk antara lain berupa beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten Maluku Barat Daya.
Atas utang beban dan utang jangka pendek lainnya, pada 2021 keuangan daerah pemda KKT tidak mampu mencukupi beban anggaran tahun berjalan sekalipun terdapat perubahan APBD sebesar Rp 82,5 Miliar.
Di tahun 2022 hingga 2025, kemungkinan besar utang tersebut akan masih menjadi beban berat buat Pemda dengan jumlah yang semakin meningkat.
Baca juga: Petrus Fatlolon Kembalikan Mobil Dinas Sehari Setelah KPK Datang ke Tanimbar
Saat ini BPK RI sedang melakukan proses audit atas laporan keuangan daerah KKT tahun 2022, dan diperkirakan utang pemda masih mencapai ratusan miliar rupiah.
Selama proses koordinasi berlangsung, KPK mengumpulkan sejumlah informasi penyebab besarnya hutang pihak ketiga yang pada akhirnya membebani APBD.
Menurutnya beban tersebut bermula dari kesalahan perencanaan keuangan daerah kabupaten ini.
TAPD bersama-sama dengan Banggar APBD menentukan besaran sumber penerimaan daerah yang tidak realistis.
Hal ini antara lain berupa perkiraan Pendapatan Asli Daerah yang tidak realistis, transfer dana dari pemerintah provinsi jauh diatas potensi penerimaan, serta pos utang daerah yang tidak bisa direalisasikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.