KPK ke Tanimbar
Petrus Fatlolon Kembalikan Mobil Dinas Sehari Setelah KPK Datang ke Tanimbar
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon langsung mengembalikan kendaraan dinas saat kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon langsung mengembalikan kendaraan dinas saat kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke daerah itu.
Pengembalian mobil dinas milik Fatlolon pada Selasa (11/4/2023) atau sehari setelah KPK mengimbau para pejabat segera mengembalikan aset daerah.
Mobil yang dikembalikan pun sudah dalam kondisi rusak berat.
Selain mobil dinas mantan bupati, turut tujuh kendaraan roda empat lainnya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria menegaskan, penyalahgunaan kendaraan dinas merupakan tindak pidana.
Dia pun menyarakankan para pejabat yang ingin menguasai mobil dinas untuk mengikuti lelang terbuka.
“Kami meminta agar para pejabat di lingkungan KKT tidak membawa serta kendaraan dinas jika sudah pensiun. Jika ingin menguasai kendaraan dinas, agar mengikuti lelang terbuka yang akan diselenggarakan oleh Pemda. Secara aturan juga tidak dibenarkan pemindahtanganan kendaraan dinas melalui hibah kepada mantan pejabat. Penyalahgunaan kendaraan dinas bisa berakhir dengan pemidanaan berupa penggelapan aset. Kasus ini sudah menjerat beberapa mantan pejabat di Papua dan Sulawesi” papar Dian dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pemda Kepulauan Tanimbar Alami Defisit Anggaran 300 Miliar, Indikasi Praktek Tidak Profesional
Lanjutnya, saat berkunjung ke KKT 10 – 11 April, KPK mencatat puluhan kendaraan yang dikuasai oleh mantan pejabat KKT.
Selain mantan bupati, juga Pimpinan DPRD, Asisten hingga kepala OPD
Selain menyoal kendaraan dinas, KPK juga memberikan catatan khusus atas pengelolaan barang milik daerah di KKT.
Setidaknya ada 3 bidang tanah pemda yang masih bermasalah di KKT.
Ketiga bidang tanah tersebut luasnya mencapai lebih dari 1 Ha.
Tanah-tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan sebagian dikuasai oleh warga.
KPK menyarankan agar tanah tersebut dipasangi tanda kepemilikan pemda dan segera disertfikasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.