Bawaslu Maluku Perbolehkan Kampanye di Kampus, Asal Tidak di Tempat Ibadah dan Sekolah
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengatakan, tahapan masa kampanye ini akan menjadi fokus pengawasan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kegiatan kampanye boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi.
Hal ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahu 2023 tentang lokasi kampanye yang dibolehkan dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik (parpol) atau peserta pemilu.
"Ada syaratnya, yakni mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah serta tidak dibolehkan menampilkan atribut kampanye," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Kamis (16/11/2023).
Karena itu, Subair meminta pimpinan kampus dapat mengatur waktu secara baik jika ada parpol yang kemudian menggunakan kampus sebagai lokasi digelarnya kampanye.
"Ada 18 parpol peserta pemilu. Kalau misalnya ada yang menggunakan kampus untuk lokasi kampanye, maka izin dan waktunya itu harus diatur secara baik agar tidak jadi masalah," pintanya.
Sementara itu, Subair mengatakan haram hukumnya tempat ibadah dan sekolah dijadikan tempat kampanye.
"Kalau tempat ibadah itu dilarang sama sekali. Kemudian sekolah juga tidak bisa karena masih kan banyak anak-anak sekolah yang belum mencapai usia pemilih," tandasnya.
Dikatakan, tahapan masa kampanye ini akan menjadi fokus pengawasan.
Mengingat, praktik-praktik dugaan pelanggaran Pemilu cukup besar terjadi saat kampanye dilakukan.
"Untuk Pemilu, pesta demokrasi kelihatan suasananya itu di masa kampanye. Praktik dugaan pelanggaran juga cukup besar terjadi disana. Makanya, pengawasan kampanye ini akan jadi fokus kita," kata Subair.
Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 sebentar lagi akan memasuki masa kampanye.
Tepatnya masa kampanye akan diadakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Total Rp 60 Miliar Dana Sisa Pilkada 2024 yang Bakal Dikembalikan KPU dan Bawaslu Maluku |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada Telah Selesai, KPU Malra Kembalikan Enam Mobil Dinas |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi, Anggaran Bawaslu Maluku Dipangkas 39 Persen |
![]() |
---|
KPU Ambon Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Buru Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.