Bawaslu Maluku Perbolehkan Kampanye di Kampus, Asal Tidak di Tempat Ibadah dan Sekolah

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengatakan, tahapan masa kampanye ini akan menjadi fokus pengawasan.

TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair menyatakan, kampanye di kampus diperbolehkan, asal tidak di tempat ibadah dan sekolah. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kegiatan kampanye boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi.

Hal ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahu 2023 tentang lokasi kampanye yang dibolehkan dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik (parpol) atau peserta pemilu.

"Ada syaratnya, yakni mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah serta tidak dibolehkan menampilkan atribut kampanye," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Kamis (16/11/2023).

Karena itu, Subair meminta pimpinan kampus dapat mengatur waktu secara baik jika ada parpol yang kemudian menggunakan kampus sebagai lokasi digelarnya kampanye.

"Ada 18 parpol peserta pemilu. Kalau misalnya ada yang menggunakan kampus untuk lokasi kampanye, maka izin dan waktunya itu harus diatur secara baik agar tidak jadi masalah," pintanya.

Sementara itu, Subair mengatakan haram hukumnya tempat ibadah dan sekolah dijadikan tempat kampanye.

"Kalau tempat ibadah itu dilarang sama sekali. Kemudian sekolah juga tidak bisa karena masih kan banyak anak-anak sekolah yang belum mencapai usia pemilih," tandasnya.

Dikatakan, tahapan masa kampanye ini akan menjadi fokus pengawasan.

Mengingat, praktik-praktik dugaan pelanggaran Pemilu cukup besar terjadi saat kampanye dilakukan.

"Untuk Pemilu, pesta demokrasi kelihatan suasananya itu di masa kampanye. Praktik dugaan pelanggaran juga cukup besar terjadi disana. Makanya, pengawasan kampanye ini akan jadi fokus kita," kata Subair.

Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 sebentar lagi akan memasuki masa kampanye.

Tepatnya masa kampanye akan diadakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved