Info Daerah
Jasmono Minta Perindag Perketat Pengawasan Harga Minyak Tanah di Malra
Pasalnya, terpantau harga per liter 1 liter yang dijual di tingkat pengecer di Ohoi (Desa) Faan tanjakan RRI capai Rp 6 ribu
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pj Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono Minta Dinas Perindustrian Dan Perdagangan perketat pengawasan di lapangan.
Pasalnya, terpantau harga per liter 1 liter yang dijual di tingkat pengecer di Ohoi (Desa) Faan tanjakan RRI capai Rp 6 ribu.
Jauh dari harga normal yang ditetapkan sesuai SK Bupati yakni Rp 4 rihu.
Bahkan pengecer di Ohoibun Atas dan Ohoi Faan mematok harga tinggi untuk 1 jerigen 5 liter dibanderol Rp. 35 ribu hingga Rp. 40 ribu.
"Untuk mengantisipasi kelangkaan minyak tanah, saya telah meminta Disperindag Malra segera melakukan pengawasan, pemantauan dan kajian terhadap mekanisme penjualan minyak tanah," ucapnya Saat diwawancarai TribunAmbon.com, via sambungan telepon, Jumat (10/11/2023).
Sehingga, sebutnya imbas lonjakan harga dapat diantisipasi, tidak merugikan masyarakat pengguna BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga: Dituduh Pungli, Ini Klarifikasi Ketua Jurusan Akuntansi Unpatti
Baca juga: Disperindag Malra Pastikan Stok Mitan Aman, Hanya Saja Diduga Ada Permainan di Tingkat Pangkalan
Ia mengakui, langkah yang diambil ini merespon keluhan masyarakat terhadap lonjakan harga yang jauh di atas normal.
Lanjutnya, untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, para agen minyak tanah dan pangkalan di imbau agar melakukan langkah-langkah antisipasi kepada pengecer.
"Tindakan tersebut guna, mencegah kenaikan harga dan kelangkaan minyak tanah di lokasi-lokasi tertentu di Malra," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Malra Arsyad Jabkenjanan menyatakan.
"Beberapa pengecer sudah langsung kami tertibkan pasca tinjauan lapangan pada, Kamis (9/11/2023) sore," ujarnya.
Lanjutnya, awal pekan ini kami akan menyambangi beberapa pangkalan yang tersebar di kabupaten Malra.
“Jika pangkalan terbukti melanggar akan dilakukan pemutusan hubungan kerja sama dari agennya. jika tidak bisa di atur dan menjadi penyebab warga kesulitan pasokan minyak tanah kita tindak tegas," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.