Malra Hari Ini
23 Saksi Dugaan Korupsi Dispora Diperiksa Kejari Maluku Tenggara
Namun hingga saat ini belum ada proses penahanan tersangka yang dilakukan Kejari Malra.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) telah periksa 23 saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Kasi Intel Kejari Malra, Avel Haezer, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (26/9/2025) melalui sambungan telepon mengatakan, yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas setempat.
"Saksi yang dipanggil murni merupakan ASN di lingkup Dispora Malra, juga beberapa orang di luar Dinas yang berkaitan dengan administrasi keuangan," ujarnya.
Menurutnya, modus yang digunakan yakni adanya penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif.
Baca juga: Aparat Grebek Ruko Berisi Sianida di Kota Ambon, Penyewa Ruko Sebut Itu Barang Pesanan Oknum Polisi
Baca juga: Tiap Musim Hujan Jembatan di Pulau Seram Selalu Ambruk, Ketua DPRD: Evaluasi Konstruksi Jembatan
"Iya penyidik terus bekerja. Kasus ini tetap jalan dan dipastikan akan dituntaskan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra, menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kamis (14/8/2025).
Yaitu, Kantor Dispora serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malra.
Penggeledahan guna penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kasi-Kejari-Mal.jpg)