Korupsi Command Center

Jaksa Periksa Lagi 11 Saksi Kasus Korupsi Diskominfo dan Command Center Ambon

Kasi intel kejaksaan negeri ambon, Ali Toatubun mengatakan 11 saksi diperiksa kembali.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Yakni Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu Percetakan yaitu sebesar Rp.299.746.024, dengan harga permeter yaitu sebesar Rp.65.085.

Namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan tersebut ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp.32.500.

 Sehingga total uang yang diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp. 152.355.125, sedangkan yang tidak diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp.147.390.899.

Kedua, Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu percetakan lainnya yaitu percetakan TC yaitu sebesar Rp. 32.802.840, dengan harga permeter yaitu sebesar Rp.65.085, namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan TC ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp.32.500, sehingga total uang yang diterima yaitu sebesar Rp.16.380.000 dan terdapat selisih yang tidak diterima oleh TC yaitu sebesar Rp. 16.422.840.

Selanjutnya, terdapat Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (feature) bulan Maret - Agustus 2021 dengan total pertanggungjawaban yaitu sebesar Rp.45 juta kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meting) sebesar Rp. 18 juta, kegiatan belanja sirene louncing sebesar Rp.5 juta dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video louncing sebesar Rp.7,5 juta.

Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada saudara GWS selaku pemilik Media Visual Production ditemukan fakta bahwa saudara GWS tidak pernah melaksankan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan didalam laporan pertanggungjawaban tersebut serta tidak pernah menandatangani kuitansi dan nota tersebut.

Selain itu, Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya belanja langsung Insentif tenaga operator dan jaringan sebesar Rp. 12 juta dimana dari anggaran tersebut setelah dilakukan klafirikasi kepada penerima sesuai daftar penerima maka terdapat selesih yang tidak diterima oleh penerima yaitu sebesar Rp.8. juta

Berikutnya, Anggaran kegiatan statistic sectoral dilingkup daerah kabupaten dan kota khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp.36.000.000, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan uang tersebut pergunakan untuk pembayaran THR natal tahu 2021 Bagai pegawai dan honorer pada Dinas Infokom.

Kemudian, Penggunaan anggaran Administrasi umum perangkat Daerah khusnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-ATK kurang lebih sebesar Rp.7 juta, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sehingga tidak ada pembelanjaan ATK

Terakhir pada Pengadaan dan Pemasangan Perangkat Dan Peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100 persen akan tetapi volume pekerjaan belum 100 persen dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp. 130 juta. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved