Korupsi Command Center

Jaksa Periksa Lagi 11 Saksi Kasus Korupsi Diskominfo dan Command Center Ambon

Kasi intel kejaksaan negeri ambon, Ali Toatubun mengatakan 11 saksi diperiksa kembali.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Penyidik Kejasakaan Negeri Ambon terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan juga pembangunan Command Center. 

Kasi intel kejaksaan negeri ambon, Ali Toatubun mengatakan 11 saksi diperiksa kembali.

Dengan rincian 5 saksi dari Diskominfo dan sisanya pihak luar.

"11 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus Command center. Mulai senin sampai sekarang sekitar 11 orang saksi dimana ke 7 nya merupakan unsur orang luar pada dinas Infokom dan persandian kota Ambon," kata Toatubun, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya, Kejari Ambon telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Meski demikian Kajari Ambon, Adhryansah mengaku belum bisa mengungkapkan nama calon tersangka tersebut karena masih dalam penyidikan jaksa.

“Selain kadis, kita juga telah memeriksa bagian Pokja, PPK dan lainya. Kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini namun saya belum bisa mengatakannya sekarang. Kita juga setelah ini akan memanggil pihak pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat penyidikan berlangsung,” kata Kajari, Jumat (13/10/2023).

Kejari menjelaskan saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Belajar dari Youtube, Jemaat GPM Souhuru Berhasil Olah Tempurung Kelapa Jadi Media Terumbu Karang

Baca juga: Kekurangan Anggaran Tuk Akreditasi, Kejur Akuntansi Terpaksa Galang Dana dari Mahasiswa

Dari hasil perhitungan sementara, Jaksa juga menemukan potensi kerugian keuangan sementara sebesar Rp 420.333.739, hitungan ini masih akan didalami oleh auditor.

Lanjut diungkapkannya, pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima Anggaran Rutin yang bersumber dar APBD Kota Ambon dan berdasarkan DIPA Perubahan Nomor : 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.

Namun dalam penggunaannya tak sesuai Realisasi Belanja adalah sebesar Rp.12.538.474.093.

Kajari juga mengungkapkan sejumlah temuan yang mengarah ke tindak pidana Korupsi.

Diantaranya, tak sesuai harga sebenarnya da nada yang fiktif.

“Setelah dilakukan klarifikasi terkait dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan ditemukan adanya kegiatan-kegiatan yang pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya (kuitansi/nota belanja Markup) dan juga terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksankan namun dibuat pertanggungjawaban,” tambahnya.

Beberapa temuan diantaranya.

Yakni Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu Percetakan yaitu sebesar Rp.299.746.024, dengan harga permeter yaitu sebesar Rp.65.085.

Namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan tersebut ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp.32.500.

 Sehingga total uang yang diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp. 152.355.125, sedangkan yang tidak diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp.147.390.899.

Kedua, Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu percetakan lainnya yaitu percetakan TC yaitu sebesar Rp. 32.802.840, dengan harga permeter yaitu sebesar Rp.65.085, namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan TC ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp.32.500, sehingga total uang yang diterima yaitu sebesar Rp.16.380.000 dan terdapat selisih yang tidak diterima oleh TC yaitu sebesar Rp. 16.422.840.

Selanjutnya, terdapat Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (feature) bulan Maret - Agustus 2021 dengan total pertanggungjawaban yaitu sebesar Rp.45 juta kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meting) sebesar Rp. 18 juta, kegiatan belanja sirene louncing sebesar Rp.5 juta dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video louncing sebesar Rp.7,5 juta.

Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada saudara GWS selaku pemilik Media Visual Production ditemukan fakta bahwa saudara GWS tidak pernah melaksankan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan didalam laporan pertanggungjawaban tersebut serta tidak pernah menandatangani kuitansi dan nota tersebut.

Selain itu, Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya belanja langsung Insentif tenaga operator dan jaringan sebesar Rp. 12 juta dimana dari anggaran tersebut setelah dilakukan klafirikasi kepada penerima sesuai daftar penerima maka terdapat selesih yang tidak diterima oleh penerima yaitu sebesar Rp.8. juta

Berikutnya, Anggaran kegiatan statistic sectoral dilingkup daerah kabupaten dan kota khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp.36.000.000, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan uang tersebut pergunakan untuk pembayaran THR natal tahu 2021 Bagai pegawai dan honorer pada Dinas Infokom.

Kemudian, Penggunaan anggaran Administrasi umum perangkat Daerah khusnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-ATK kurang lebih sebesar Rp.7 juta, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sehingga tidak ada pembelanjaan ATK

Terakhir pada Pengadaan dan Pemasangan Perangkat Dan Peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100 persen akan tetapi volume pekerjaan belum 100 persen dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp. 130 juta. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved