Raja hingga Saniri Negeri Tuhaha Bantah Ada Penyelewengan Dana Desa, Sebut Tak Ada Kegiatan Fiktif
Raja Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah membantah tudingan terkait dugaan penyelewengan dana desa.
TRIBUNAMBON.COM – Raja Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah membantah tudingan terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Hal itu dikatakan Raja Negeri Tuhaha, J. Sasabone pasca dirinya dilaporkan seorang warga ke Kejaksaan Negeri Ambon trrkait dugaan penyelewengan dana desa.
"Kami luruskan itu tidak benar. Laporan itu sangat tidak mendasar, karena tidak memiliki bukti yang akurat dan cenderung ke unsur fitnah," ucapnya.
Sasabone menyebut terkait pemberitaan yang ada itu sangat berdampak sekali kepada pemerintahan di kantor desa, masyarakat bahkan keluarganya.
Bantahan yang sama juga disampaikan Ketua Saniri Negeri Tuhaha, Christ Louhenapessy dan mantan Bendahara Negeri Tuhaha, Henderina Polatu.
Christ mengaku laporan yang dilayangkan beberapa oknum terkait dugaan penyalagunaan dana desa yang dilakukan Raja Negeri Tuhaha J. Sasabone ke pihak Kejaksaan Negeri Ambon, sangat tidak beralasan.
“Kami selaku Saniri Negeri, sangat menyayangkan sikap oknum-oknum ini, karena apa yang dituduhkan tanpa didasari dengan bukti-bukti yang akurat. Apalagi semua item kegiatan yang dituduhkan secara fisik ada dan nyata,” ucap Christ.
Christ bersama sejumlah rekannya juga mempertanyakan oknum pelapor yang tidak berani mengungkap identitasnya.
Sebab, pelaporan ke pihak penegak hukum itu telah mencoreng nama baik Pemerintah Negeri Tuhaha.
“Kita harus tahu siapa yang lapor, karena apa yang dituduhkan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di negeri. Semua item dalam pekerjaan fisik dari tahun 2017-2023 ada dan tidak ada yang fiktif,” katanya.
Ia bahkan meminta pihak pelapor agar mampu menunjukan bukti tuduhan adanya konspirasi dalam pengelolaan ADD dan DD yang dilakukan Raja Negeri Tuhaha.
“Pengelolaan ADD dan DD itu semua telah diatur dalam ketentuan dan regulasi, jadi tidak bisa diatur sesuka hati, apalagi dengan berkonsfirasi,” urainya. .
Menurut Christ, terkait item pengadaan kendaraan laut jenis speedboat, bukan kendaraan bekas seperti yang dituduhkan.
“Jadi speedboat itu fungsikan bukan untuk transportasi umum, tapi untuk kepentingan ambulance laut digunakan membantu warga dalam kondisi emergensi,” ungkap Christ.
Hal senada juga disampaikan Henderina Polatu selaku bendahara saat itu.
Ia mengaku total anggaran yang digunakan untuk item pengadaan speedboat ini mencapai Rp. 80 juta, dengan rincian untuk body speedboat-nya berniali Rp 35 juta dan mesinnya dibeli dengan harga Rp. 45 juta.
Penegasan serupa juga disampaikan Kasi Pembangunan Negeri Tuhaha, Markus Lewerissa, sekaligus sebagai pengemudi speedboat atau ambulance.
Lewerissa membantah tuduhan bahwa speedboat itu adalah kendaraan bekas.
"Saya yang bawa, saya tahu tentang speedboat itu. Itu barang baru,”tegasnya.
Polatu juga membantah adanya penyerahan uang sebesar Rp. 600 juta dari mantan Raja Negeri Tuhaha Tanalepy pada akhir masa jabatan tahun 2017 kepada dirinya.
“Uang Rp 600 juta itu bukan jumlah yang sedikit. Apalagi terkait dengan DD dan ADD semua itu dalam pengawasan aparat pengawas dan harus dipertanggungjawabkan. Saya juga heran kok bisa tuduhan ini disampaikan hanya berdasar pada cerita orang. Ini namanya fitnah,” tegas Polatu.
Sedangkan terkait dengan pembangunan Pasar Rakyat dan Tribun di lapangan bola Negeri Tuhaha, disebutkan kedua fasilitas itu adalah hasil dari usulan Raja Negeri Tuhaha kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Jadi tribun dan pasar itu dibangun karena Negeri Tuhaha menjadi pusat ibukota Saparua Timur makanya pemerintah daerah mambangunya. Dan kedua fasilitas itu sudah difungsikan. Soal adanya aktifitas hewan piaraan, ini menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Markus Lewerissa juga menjelaskan soal pembangunan Polindes ukuran 4x6 meter dengan anggaran Rp 105 juta.
Ia mengaku, nilai anggaran itu memang benar adanya, namun ukurannya bukan 4x6 tapi volumenya sudah diperbesar menjadi 6 x10 meter.
Menurut Markus, sejumlah pembangunan infrastruktur di negeri Tuhaha sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk, termasuk pembangunan jalan setapak Amahoni, kebun cengkeh, cabang dua, dan pembuatan sebuah jembatan.
“Semua itu dapat dipertanggungjawabkan. Dan bukan kerja asalan, karena ini anggaran pemerintah yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat di Negeri Tuhaha,” tandasnya. (*)
Pejabat Negeri Tial Maluku Larang Warga Ikut Demonstrasi |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Rp 1,1 M, 6 Para Pejabat Negeri Tiouw-Malteng Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Orang Tua 52 Tahun di Malteng Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil, Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
Habiskan Rp 1,5 Juta Pulang Pergi Negeri Hatuolo ke Pusat Kota Malteng, Ini Harapan KPN |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.